LUWUK, LUWUK POST— Polsek Batui mengembangkan kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka FE alias E (21) warga Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah yang dibekuk pada Minggu (13/9) sekitar pukul 18.40 Wita.
Dari hasil pemeriksaan polisi, sepeda motor yamaha vixion yang dicuri di wilayah Batui 5, Desa Ondo Ondolu, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai pada Senin (24/8/2020) lalu, dijual ke wilayah Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso.
Guna mencari barang bukti (babuk) tersebut, Selasa (15/9), Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata bersama anggotanya membawa tersangka menuju Kabupaten Poso. “Di sana kita langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek Pamona Utara untuk melakukan penyitaan barang bukti,” ungkap Yoga, kemarin.
Lalu pada Rabu (16/9), Yoga bersama anggotanya dibantu personel unit Reskrim Polsek Pamona Utara mendatangi rumah salah seorang warga di daerah tersebut dan dari hasil keterangan pemilik rumah bahwa sepeda motor miliknya tersebut diperoleh dari tersangka.
“Dan hasil pengecekan nomor rangka dan mesin sesuai dengan sepeda dicuri tersangka. Kita langsung menyita barang bukti tersebut,” tuturnya.
Yoga menjelaskan, tersangka ternyata sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali, yakni dua unit sepeda motor di wilayah Morowali, satu unit sepeda motor di wilayah Morowali Utara dan satu unit di Kecamatan Batui.
“Seluruh hasil curian dijual ke wilayah Kabupaten Poso. Tersangka ini merupakan sindikat curanmor antar Kabupaten,” pungkas Yoga. (awi)