
LUWUK, LUWUK POST-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai masih menangani kasus dugaan penipuan bermodus jual-beli arisan. Dalam kasus ini, beberapa orang menjadi korban. Salah satunya anggota Polwan yang bertugas di Polres Banggai.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Pino Ary, saat dikonfirmasi membenarkan. Kata dia, kasus itu masih dalam proses penyelidikan. “Sudah dilakukan pemanggilan saksi-saksi dan pelapor. Segera digelarkan perkaranya untuk menentukan peran terlapor,” kata Pino, Selasa (1/9).
Sebelumnya, dua warga kota Luwuk berinisial RI dan FM. Kedua perempuan itu merugikan korban dari personel Polwan itu mencapai Rp55 juta. Tidak hanya anggota Polwan, modus penipuan ini menelan banyak korban dengan kerugian hingga menembus ratusan juta rupiah.
Modus operandi pelaku dengan menawarkan kelompok arisan dengan omset Rp10 juta. Keuntungan admin dari arisan online itu sebanyak Rp2 juta. Korban yang tergoda pun bergabung. Padahal arisan yang ditawarkan itu ternyata fiktif alias bohong. (awi)