Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama yang dilakukan oleh Bupati Banggai, Herwin Yatim dan Ketua DPRD Banggai, Suprapto N, saat rapat paripurna di ruang sidang kantor DPRD Banggai, Rabu malam (16/9).
Sebelum penandatanganan berita acara, Juru bicara Badan Anggaran DPRD Banggai, Samiun L. Agi, dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Banggai, Suprapto, itu, lebih dulu menyampaikan laporan Panitia Khusus (Pansus) tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2020. Selanjutnya, masing-masing perwakilan fraksi yang ada di parlemen Lalong menyampaikan pendapat akhirnya atas Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2020.
Berdasarkan pendapat akhir masing-masing perwakilan fraksi tersebut, Ketua DPRD Banggai mengambil kesimpulan bahwa semua fraksi menerima Raperda tentang Perubahan APBD 2020. Selanjutnya, saran dan pokok-pokok pikiran yang yang berkembang akan menjadi perhatian pihak eksekutif.
Terkait hal itu, Bupati Banggai, Herwin Yatim menjelaskan, hasil kesepakatan antar eksekutif dan legislatif terkait dengan Raperda Perubahan APBD 2020 akan ditindaklanjuti sesuai Permendagri nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam hal ini, Raperda Perubahan APBD 2020 tersebut akan diajukan ke pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur Sulteng, untuk dilakukan evaluasi. Hasil evaluasi tersebut selanjutnya akan disempurnakan dan ditetapkan kembali oleh DPRD sebagai Perda Perubahan APBD tahun 2020.
Untuk itu, bupati meminta agar seluruh kepala OPD agar segera melakukan penyusunan DPPA-SKPD yang menjadi dasar pelaksanaan anggaran. (and)