
SERAHKAN BERKAS PENDAFTARAN: Bakal calon bupati dan wakil bupati Banggai, Herwin Yatim dan Mustar Labolo (Winstar), menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon di KPU Banggai, sekira pukul 11.15 wita, Jumat (4/9). [Foto: Andi Ardin/Harian Luwuk Post]
Berkas pendaftaran bakal calon petahana yang terdiri dari syarat pencalonan dan syarat calon ini, diterima langsung oleh Ketua KPU Banggai, Zainul Bahri Mongkoago, disaksikan Ketua Bawaslu Banggai, Bece Abd Junaid.
Sebelum menyerahkan berkas pendaftaran, kandidat bersama pimpinan dan sekretaris partai politik pengusung dan dua orang pengantar berkas diperiksa terlebih dahulu sesuai protokol kesehatan. Berkas yang diserahkan juga lebih dulu disemprot disinfektan sebelum diserahkan ke KPU Banggai.
Hingga pukul 11.00 wita, berkas pencalonan dan syarat calon sementara diverifikasi tim verifikasi KPU Banggai.
“Kita targetkan proses verivikasi 1 sampai 2 jam selesai,” ujar Divisi Teknis KPU Banggai, Makmur Manesa.
Dalam proses verifikasi dokumen pencalonan dan syarat calon, Makmur menjelaskan hanya ada tiga status, yakni diterima, dikembalikan dan ditolak.
Jika syarat pencalonan dan syarat calon berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi tim KPU memenuhi syarat dan absah, selanjutnya KPU akan mengeluarkan surat rekomendasi pemeriksaan kesehatan yang merupakan bagian dari syarat yang harus dilakukan bakal calon.
Tetapi, jika berkas yang diserahkan bakal calon belum memenuhi syarat dan tidak absah, maka akan dikembalikan untuk dilengkapi dan diserahkan kembali ke KPU. “Soal MS atau TMS itu nanti setelah hasil verifikasi seluruh syarat pencalonan dan syarat calon yang akan disampaikan 23 September nanti,” imbuhnya. (and)