Politik

Sah, Hidayat versus Cudi

PENETAPAN PASLON: Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming dan Komisioner Sahran Raden, usai pleno penetapan pasangan calon pilkada gubernur dan wakil gubernur sulteng tahun 2020. [Foto: Istimewa]
PALU, LUWUK POST–KPU Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan dua pasangan calon Rusdi Mastura-Ma’mun Amir dan Hidayat Lamakarate-Bartholomeus Tandigala, memenuhi syarat. Keduanya ditetapkan melalui rapat pleno KPU Sulteng, Rabu (23/9).

Keputusan KPU Sulteng itu dituangkan dalam SK nomor 402/PL.02.3-Kpt/72/Prov/IX/2020. Dan selanjutnya diberikan kepada penghubung masing-masing pasangan calon.

“KPU Sulteng menetapkan dua pasangan calon memenuhi syarat untuk bertarung pada pemilihan kepala daerah 2020 Sulawesi Tengah,” kata Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming usai rapat pleno, Rabu (23/9).

Selanjutnya, pasangan calon ini diminta membuka rekening khusus pasangan calon. Rekening khusus ini digunakan untuk laporan dana kampanye nanti.

Setelah ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, maka keduanya mendapatkan pengawalan VVIP dari kepolisian. Agenda kemudian, pencabutan nomor urut yang dilaksanakan pada Kamis, 24 September 2020. (bas)