
BANGGAI, LUWUK POST-Covid-19 di Provinsi Sulawesi Tengah belum meredah. Per 21 September 2020 tercatat masih terdapat 75 kasus yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota.
Hal ini menunjukkan Kabupaten Banggai Laut mesti tetap waspada. Menerapkan protokol Covid-19 bagian dari cara baru menghadapi era pandemi. “Saat ini kita lihat secara nasional dan di daerah meningkat. Olehnya kebiasaan lama seperti tidak memakai masker, berkumpul, itu kita hindari,” jelas Penjabat Sekretaris Daerah Banggai Laut, Idhamsyah, Senin (21/9).
Pemerintah daerah, kata dia, telah mengeluarkan peraturan bupati tentang penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan. “Bahkan Jaksa Agung Bagian Datun meminta agar dinaikkan menjadi perda,” ujar dia.
Untuk menjadi peraturan daerah (perda), akan dibahas bersama para wakil rakyat di parlemen. Jika telah berbentuk perda, sanksi denda berpotensi untuk diterapkan kepada pelanggar. “Di daerah lain sudah menerapkan ini,” tegas dia.
Meski baru sebatas peraturan bupati, regulasi itu diterapkan kepada seluruh masyarakat, tanpa terkecuali. Saat ini, pelanggar masih dikenakan sanksi sosial. “Mungkin kita akan pakaikan rompi dna dia bekerja membersihakan saluran, toilet-toilet,” tuturnya.
Bupati Wenny Bukamo juga melihat kota-kota besar di Indonesia kian menyebar. Ia tak ingin Covid-19 masuk ke daerahnya. Karena itu, memakai masker dan sering mencuci tangan mesti diterapkan. “Kita saling menjaga jangan sampai saling menyebarkan. Kita tidak pernah tahu siapa yang ada virus di tubuhnya,” ujar dia, pekan lalu.
Ia memahami, Covid-19 memukul pendapatan masyarakat. Karena itu, pemerintah menggelontorkan bantuan sosial. “Sekarang BLT (bantuan langsung tunai) sudah tahap V,” katanya. (ali)