
UNGKAP BOK: Paripurna penyampaian laporan akhir kerja Pansus Angket DPRD Bangkep atas dugaan pemotongan BOK Puskesmas tahun 2019, Senin (7/9).[Foto: Iman F/Luwuk Post]
SALAKAN, LUWUK POST-Berakhir sudah kerja panitia khusus (Pansus) Angket DPRD Kabupaten Banggai Kepulauam (Bangkep) atas dugaan pemotongan bantuan dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas tahun 2019.
Senin (7/9) kemarin, DPRD Bangkep memparipurnakan laporan akhir pelaksanaan tugas panitia Angket atas masalah itu. Sekaligus membubarkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang selama 60 hari masa tugas dinahkodai Sadat Anwar Bihalia.
Pada forum itu, panitia Angket menunjuk Irwanto I T Bua selaku juru bicara. Dia melaporkan, Pansus telah melaksanakan tugas sebagaimana tujuan pembentukannya.
Terdapat beberapa tahapan kerja, mulai dari pertemuan dengan pihak terkait serta kunjungan kerja (kunker) terhadap berbagai pemangku kepentingan. Baik melalui forum rapat internal, rapat kerja hingga kunjungan ke Puskesmas yang tersebar seanteru Pulau Peling.
“Rapat internal dilaksanakan sebanyak tiga kali dengan tujuan penyusunan agenda atau program kerja,” katanya.
Sedangkat rapat kerja, sambung Irwanto, dilaksanakan sebanyak 21 kali. Pada tahap itu, Pansus berhasil melibatkan kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), mantan kepala Dinkes, Inspektorat, jajaran kelala bidang dan Kasubag Program Dinkes, mantan kepala Puskesmas se-Bangkep, Bendahara Puskesmas dan pemegang program. Tujuannya pemanggilan para pemangku kepentingan itu adalah untuk kepentingan investigasi tertutup.
Lanjut pada kunker. Agenda itu telah dilakukan Pansus sejak tanggal 30 Juni sampai 7 Juli 2020 kepada pejabat dan staf yang tersebar di 13 Puskesmas. Dari situlah lahir kesimpulan bahwa masalah pengelolaan BOK Puskesmas oleh Dinkes tidak sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI nomor 3 tahun 2019.
Pansus Menarik 8 Poin Kesimpulan
- Dugaan pelanggaran pengelolaan BOK adalah masalah serius yang harus ditindaklanjuti.
- Praktek dugaan itu telah dilakukan Dinkes sejak lama sampai dengan tahun 2019.
- Disebabkan akibat terbatasnya dana operasional Puskesmas sehingga berdampak buruk pada kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
- Minimnya Belanja Operasional Puskesmas (BOP) yang berimbas pada pemotongan belanja perjalanan dinas sebesar 15 persen diseluruh pemegang program Puskesmas.
- Kurangnya pengawasan di internal Dinkes.
- Kurangnya sosialisasi Kemenkes nomor 3 tahun 2019.
- Terjadi akumulasi kerugian pemanfaatan BOK akibat pemotongan sebanyak Rp 687 juta lebih.
- Terdapat pelanggaran pidana sebagaimana tertuang dalam ketentuan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Semua kesimpulan itu kami putuskan berdasarkan data, fakta serta laporan yang didapatkan selama proses kerja berlangsung,” jelasnya.
Atas dasar itu, Pansus akhirnya mengeluarkan 6 poin rekomendasi, yakni:
- Dinkes diminta memberikan tambahan belanja yang lebih besar pada BOP.
- Tim pengawas internal Pemda atau Isnpektorat diminta melakukan pengawasan melekat kepada oknum terindikasi melanggar.
- Meminta bupati segera mengevaluasi dan menindak tegas oknum-oknum yang dinilai terlibat.
- Merekomendasikan bupati untuk memberi sanksi indisipliner berupa pemberhentian oknum terlibat dari jabatannya.
- Merekomendasikan pimpinan dan lembaga DPRD melayangkan laporan pengaduan atas tindakan penyalahgunaan kewenangan kepada Polres, Kejari, Kapolda, Kejati dan KPK.
- Mengembalikan maksud kerugian secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam laporan lalu dilaporkan progres pengembaliannya.
Usai membacakan laporan Pansus, Wakil Ketua I DPRD, Muh Risal Arwie yang saat itu memimpin jalannya paripurna melanjutkan agenda penyampaian laporan akhir fraksi.
Terdapat total enam fraksi di internal Parlemen Trikora. Dimana salah satunya, yakni Fraksi Gerindra menolak laporan Pansus. Sedangkan sisanya, yaitu Fraksi Demokrat, PAN, Perjuangan Nurani Rakyat, Golkar Bintang Persatuan dan Nasdem menerima. Kelima fraksi bahkan mendesak pimpinan dewan dan bupati supaya sesegera mungkin menindaklanjuti rekomendasi Pansus secara serius.
Meski menolak, namun Fraksi Gerindra memberi catatan supaya Pansus tidak hanya terfokus pada dugaan pemotongan BOK Puskesmas tahun 2019 lalu. Sebab kuat dugaan hal itu terjadi pula pada tahun-tahun sebelumnya. Jika itu sudah dilakukan disertai barang bukti kuat supaya segera diadukan ke pihak penegak hukum.
Usai paripurna, tiga pimpinana DPRD, yakni Ketua Rusdin Sinaling, Wakil Ketua I Muh Risal Arwie, Wakil Ketua II Eko Wahyudi menegaskan siap memback up penuh rekomendasi Pansus. Kata Rusdin, sebelum ditindaklanjuti pihaknya masih akan membahasnya lebih dalam melalui rapat pimpinan.
Muh Risal Arwie menegaskan, hasil rapat pimpinan tidak akan mengubah satupun poin rekomendasi Pansus. Soal arah tindak lanjut sampai pada Komisi Pemberantasan Korupsi, hal itu mengingat BOK bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), bukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berkesempatan berbicara, Eko Wahyudi langsung berapi-api. Politikus PDIP ini adalah aleg yang paling beringas menanggapi ulah “nakal” Dinkes. Dia memastikan tindak lanjut Pansus tidak akan terhenti. Jika rekomendasi mandek di tingkat eksekutif, dalam hal ini pimpinan dewan, maka DPRD akan menggunakan seluruh fungsi yang dijamin oleh Undang-undang kepada bupati.
Dia menegaskan, selama ini DPRD selalu mengaminkan alokasi anggaran besar kepada Dinkes. Namun beberapa tahun terakhir Dinkes mulai berulah. Dari dugaan perubahan nomenklatur, perjalan dinas rombongan hingga akhirnya terungkap kejahatan BOK.
“Selama ini DPRD terus yang difitnah memangkas anggaran. Nah, sekarang anggaran sudah kami sahkan, lalu mana realisasinya? Kami selalu diminta berkomitmen, tapi justru eksekutif yang tidak menunjukan bentuk komitmennya,” berangnya.
Jadi, tambahnya, kali ini eksekutif jangan coba bermain-main lagi dengan DPRD. Jika masih ingin melakukan, Eko mempersilahkan pihak terkait untuk menguji dewan. “Sekarang ini bukan lagi DPRD yang dulu. Kalau ada yang mau coba-coba, ayo silahkan saja dites,” kecamnya.
Disampaikan, rincian rekapitulasi pemotongan BOK tahun 2019 di tiap-tiap Puskesmas berdasarkan data Pansus adalah:
- Puskesmas Totikum Selatan Rp 82.510.000
- Puskesmas Totikum Rp 68.712.500
- Puskesmas Tinangkung Utara Rp 40.400.000
- Puskesmas Tinangkung Rp 51.840.000
- Puskesmas Tinangkung Selatan Rp 33.990.000
- Puskesmas Bakalan Rp 46.745.000
- Puskesmas Saleati-Liang Rp 58.597.000
- Puskesmas Patukuki Rp 33.180.000
- Puskesmas Bulagi Rp 52.850.000
- Puskesmas Bulagi Utara Rp 30.000.000
- Puskesmas Buko Selatan Rp 78.022.000
- Puskesmas Tataba Rp 42.035.000
- Puskesmas Bulagi Selatan Rp 68.280.000. (Iman)