LUWUK,LUWUK POST-Pasangan calon Bupati Banggai Herwin Yatim dan calon Wakil Bupati Banggai Mustar Labolo, resmi mengajukan penyelesaian sengketa pemilihan bupati/wakil bupati, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Banggai, Kamis (24/9).
Herwin Yatim, Mustar Labolo beserta partai pendukung dan pengusung menyambangi kantor Bawaslu dan menyerahkan sejumlah dokumen pendukung penyelesaian sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati, tahun 2020 ini.
Salah satu penghubung pasangan calon dengan tagline Winstar, Any Kusharyanti menuturkan, sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 2 tahun 2020, penyelesaian sengketa pemilihan ada pada ranah Bawaslu kabupaten Banggai.
“Hari ini, Winstar resmi menyampaikan laporan penyelesaian sengketa pilkada ke Bawaslu,” ujarnya, Kamis (24/9).
Seperti diketahui Peraturan Bawaslu Nomor 2 tahun 2020 disebutkan pada pasal 2, Bawaslu selain berwenang menyelesaikan sengketa pemilihan, juga memeriksa dan memutus sengketa pemilihan.
“Kita bersengketa dengan penyelenggara pemilihan. Dan itu diatur dalam pasal 3 Per Bawaslu tersebut,” jelasnya.
KPU kabupaten Banggai, sebelumnya telah mengeluarkan keputusan nomor 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020, tanggal 23 September 2020. Keputusan KPU tersebut merupakan obyek sengketa yang harus diselesaikan Bawaslu Kabupaten Banggai.
Sebagaimana diatur pasal 4 yang menyebutkan sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta
pemilihan dirugikan secara langsung. Keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat keputusan KPU Provinsi atau surat keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagai objek sengketa Pemilihan. Selain keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Masuknya laporan penyelesaian sengketa pemilihan yang disampaikan pasangan calon Winstar. Bawaslu kabupaten Banggai, selanjutnya akan melakukan musyawarah, sebagai diatur dalam pasal 28 menyebutkan, (1) setelah rapat pleno menetapkan permohonan deregister sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b dan Pasal 23 ayat (4) huruf b, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian sengketa pemilihan melalui musyawarah dan mufakat paling lama 12 (dua belas) hari terhitung sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan.
(2) Permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan diterima pada saat rapat pleno Bawaslu Provinsi atau rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya menyatakan dokumen permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan diregister.
(3) Musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip cepat dan tanpa biaya.
“Kami berharap penyelesaian sengketa pemilihan yang ditangani Bawaslu dapat segera diproses sesuai ketentuan,” tuturnya.
Menariknya, penyelesaian sengketa pemilihan ini, nantinya akan melahirkan keputusan yang bersifat mengikat yang akan ditetapkan Bawaslu kabupaten Banggai.
Sesuai Pasal 66 (1) Putusan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4) bersifat mengikat.
(2) Salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak putusan dibacakan kepada: KPU Provinsi oleh Bawaslu Provinsi; KPU Kabupaten/Kota oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. (bdi)