LUWUK, LUWUK POST-Tahap pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Banggai 2020, dibuka sejak 4 hingga 6 September mendatang. Sejauh ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai, telah menerima dokumen syarat pendaftaran bakal calon.
Divisi Teknis KPU Banggai, Makmur Manesa, saat jumpa pers di kantor KPU Banggai, Rabu (2/9) mengatakan, untuk sementara pihaknya telah menetapkan jadwal atau waktu pendaftaran bakal calon. Di hari pertama atau Jumat (4/9) dan hari kedua atau Sabtu (6/9), KPU akan membuka pendaftaran sejak pukul 08.00 wita hingga 16.00 wita. Sementara di hari terakhir, waktu pendaftaran lebih panjang yakni sejak pukul 08.00 hingga 24.00 wita.
“Waktu dan tempat sudah kita (KPU) sediakan. Untuk hari pertama ada dua bakal calon yang dijadwalkan mendaftar di KPU, dan hari terakhir satu pasangan bakal calon,” ujarnya.
Hari pertama atau Jumat (4/9), pukul 10.00 wita, dijadwalkan pasangan Herwin Yatim-Mustar Labolo (Winstar). Di hari yang sama pukul 14.00 Wita giliran pasangan Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM). Hari ketiga atau tanggal 6 September pukul 14.00 wita, adalah giliran pasangan Sulianti Murad-Zainal Abidin Alihamu (HATIMU). “Jadi hanya dari pertama dan kedua. Di hari kedua atau tanggal 5 September itu kosong. Tapi jadwal ini masih mungkin berubah,” jelasnya.
Di hari pertama dan kedua pendaftaran sambung Makmur, berbeda dengan hari terakhir pendaftaran. Jika di hari pertama dan kedua terdapat berkas bakal calon yang tidak lengkap dan absah, maka akan dikembalikan untuk dilengkapi. Namun jika pendaftaran di hari terakhir pendaftaran dan terdapat berkas pendaftar yang tidak lengkap dan tidak absah hingga pukul 24.00 wita, maka berkas yang dimasukkan bakal calon akan langsung ditolak.
“Jadi ada tiga status yang ditetapkan pada tahap pendaftaran bakal calon. Pertama diterima, dikembalikan dan ditolak,” jelasnya.
Jika berkas pendaftaran bakal calon diterima lanjut Makmur, bukan berarti bakal calon telah dinyatakan MS atau memenuhi syarat. Status MS baru dapat ditetapkan setelah tahap verifikasi. “Status MS atau TMS itu baru bisa disampaikan 23 September,” terangnya.
Pun begitu jika berkas pendaftaran bakal calon dikembalikan. Bukan berarti, berkas yang dikembalikan dianggap TMS atau tidak memenuhi syarat. “Berkas yang dikembalikan masih bisa dilengkapi dan diserahkan di hari selanjutnya,” katanya.
Sama halnya dengan berkas yang dikembalikan, berkas pendaftaran bakal calon yang ditolak oleh KPU di hari terakhir pendaftaran, masih dapat dilengkapi hingga batas waktu pendaftaran, yakni pukul 24.00 wita. “Artinya, berkas itu kita tolak jika sudah melewati batas waktu pendaftaran,” imbuhnya.
Ketentuan dan Syarat PendaftaranÂ
Bagi bakal calon maupun partai politik atau gabungan partai politik pengusul, wajib memenuhi ketentuan dan syarat pendaftaran di KPU.
Makmur menjelaskan, dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon, wajib dihadiri ketua dan sekretaris partai politik atau gabungan partai politik pengusul dan bakal calon. “Jika salah satunya diantaranya berhalangan hadir, maka wajib menyertakan surat keterangan dari instansi yang berwenang,” terangnya.
Lebih lanjut, Makmur merinci syarat pencalonan yang wajib dipenuhi dan diserahkan saat pendaftaran. Pertama, formulir model B-KWK atau surat pencalonan dan kesepakatan bakal calon dengan partai politik atau gabungan partai politik.
Kedua, model B.1-KWK partai politik yang merupakan keputusan dewan pimpinan pusat partai politik tentang persetujuan pasangan calon.
Sementara untuk syarat calon yang diserahkan ke KPU, yakni model BB.1-KWK atau surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh bakal calo sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon, model BB.2-KWK atau daftar riwayat hidup bakal calon, serta model BB.3-KWK surat pernyataan berhenti dari jabatan pada BUMN atau BUMD.
“Tata cara pendaftaran dan penyerahan dokumen pendaftaran pasangan bakal calon dilakukan dengan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19,” tutupnya. (and)