LUWUK, LUWUK POST— KPU Kabupaten Banggai memutuskan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Banggai, Herwin Yatim-Mustar Labolo (Winstar) tidak memenuhi syarat atau TMS untuk menjadi peserta Pilkada 2020.
Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana dengan Status Tidak Memenuhi Syarat sebagai Peserta pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai pada Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020, yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow, 23 September 2020.
“Iya benar. Yang kita tetapkan MS hanya dua kandidat (AT-FM dan HATIMU). Itu berdasarkan hasil pleno tadi malam,” ujar Divisi Sosialisasi KPU Banggai, Alwin Palalo, saat dikonfirmasi wartawan di Kantor KPU Banggai, Rabu (23/9).
Menurutnya, penetapan TMS kepada Winstar didasari atas pelanggaran pelantikan pejabat sesuai dengan rekomendasi Bawaslu kepada KPU Banggai.
“Bukan karena dokumen syarat calon. Kalau itu semua lengkap,” jelasnya.
Sementara itu, Divisi Hukum KPU Banggai, Supriyadi Lawani, mengatakan terkait dengan keputusan tersebut, tim Winstar sudah mendatangi kantor KPU untuk meminta salinan SK tentang TMS bakal pasangan calon petahana, Winstar. “Mereka sudah datang. Hanya meminta SK-nya,” jelasnya.
Dengan tidak memenuhi syaratnya Winstar sebagai pasangan calon petahana, secara otomatis hanya ada dua kandidat yang akan melanjutkan tahapan, yakni pasangan Amirudin Tamoreka-FurqanuddinMasulili (AT-FM) dan pasangan Hj. Sulianti Murad-Zainal Abidin Alihamu (HATIMU).
Punya Waktu 48 Hari
Meski TMS, Winstar masih memiliki peluang untuk ikut dalam kontestasi Pilkada Banggai 2020. Winstar dipastikan akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Untuk itu, Winstar diberikan waktu selama 48 hari untuk memproses hukum keputusan KPU,yakni terhitung sejak 23 September 2020 hingga 9 November 2020, atau sebulan sebelum hitung pungut Pilkada Banggai pada 9 Desember 2020.
Namun sebelum itu, Winstar harus lebih dulu memasukkan berkas gugatan paling lambat tiga hari setelah keluarnya putusan penetapan oleh KPU pada 23 September 2020.
Terkait hal itu, Divisi Hukum KPU Kabupaten Banggai, Supriyadi Lawani mengatakan pihaknya akan mempertahankan apa yang telah menjadi keputusan KPU. “Yang jelas kita akan pertahankan keputusan kita. Dan kami sangat mengapresiasi proses hukum yang akan ditempuh,” tegasnya.
Menurutnya, langkah hukum yang akan ditempuh pasangan Winstar adalah proses demokrasi yang diatur dalam undang-undang.
Sehingga apa yang menjadi langkah Winstar untuk menganulir keputusan penetapan TMS oleh KPU melalui PTUN adalah hal yang sah sesuai dengan UU Nomor 10/2016 dan PKPU Nomor 5/2020 tentang Tahapan Pilkada Serentak. “Intinya bahwa tahapan Pilkadamengakomodir proses hukum,” imbuhnya. (and)