
Herwin Yatim-Mustar Labolo

LUWUK,LUWUK POST-Bupati Banggai, Herwin Yatim dan Wakil Bupati Banggai, Mustar Labolo, telah mengajukan permohonan cuti dari jabatannya. Keduanya akan kembali maju sebagai calon bupati dan wakiĺ bupati, di pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
Sekretaris Daerah, Abdullah Ali, mengatakan, sesuai surat Gubernur Sulawesi Tengah, pemerintah daerah telah menyampaikan permohonan cuti jabatan Bupati Banggai dan wakil bupati.
“Surat cuti Pak Bupati dan Pak Wabup, sudah disampaikan. Jelasnya nanti ke bagian hukum,” ungkapnya, Kamis (10/9).
Disampaikannya permohonan cuti Bupati Banggai, Herwin Yatim, dan Wakil Bupati Banggai, Mustar Labolo, akan berlaku selama 71 hari selama masa kampanye. Sesuai UU Nomor 10 tahun 2016, di mana Petahana Bupati atau Gubernur yang mencalonkan kembali di tempat yang sama wajib mengajukan cuti selama masa kampanye.
Sementara, di PKPU No 1 tahun 2010 terkait pencalonan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota untuk Pilkada tahun 2020, ada butir di pasal 4 ayat 1 poin r yang menyatakan secara tertulis atau bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.
Atas permohonan cuti dua figur yang akrab dengan tagline Winstar ini, Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) Bupati Banggai. Plt Bupati Banggai ini berasal dari pejabat eselon II di Pemprov Sulteng.
“Kita hanya mengajukan permohonan cuti Pak Bupati dan Pak Wabup. Plt Bupati sesuai penunjukan dari Pak Gubernur,” pungkas pria yang juga menjabat ketua Asosiasi Sekretaris Daerah, Sulteng ini. (bdi)