LUWUK, LUWUK POST-Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Banggai, Ir. Herwin Yatim dan Mustar Labolo (Winstar), dikabarkan telah memasukkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Senin (28/9).
Ketua Tim Koalisi Pemenangan Winstar yang juga Sekretaris DPC PDI-P Kabupaten Banggai, Suprapto N saat dikonfirmasi wartawan tak berbicara banyak.
Namun ia membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, pihaknya telah memasukkan gugatan TMS ke PTUN. “Iya sudah,” katanya.
Pun begitu dengan Ketua DPD Perindo Kabupaten Banggai, Hasman L Balubi. Menurutnya, Winstar resmi mengajukan gugatan TMS ke PTUN Makassar, Senin kemarin.
“Iya. Rencananya hari ini (kemarin, red) dimasukkan (gugatan PTUN, red),” ujar Hasman.
Gugatan tersebut menyusul putusan KPU yang menetapkan pasangan bakal calon petahana ini Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai peserta pada Pilkada Banggai 2020.
Sebelumnya, pasangan yang diusung PDI-P, PKS dan Perindo ini, telah melayangkan gugatan TMS tersebut ke Bawaslu Banggai.
Namun gugatan yang dimasukkan akhir pekan lalu ditolak oleh Bawaslu.
Terkait hal itu, Hasman yang juga anggota DPRD Banggai ini menuturkan bahwa keputusan Bawaslu menolak gugatan TMS Winstar merupakan hal yang sudah diprediksi sejak awal. “Kalau di Bawaslu sudah pasti ditolak. Kan mereka yang keluarkan rekomendasi ke KPU (TMS, red),” cetusnya.
Gugatan TMS yang dimasukkan ke Bawaslu Banggai, adalah bagian dari hirarki yang harus dilewati sebelum mengajukan gugatan ke PTUN. “Iya. Itu jalurnya,” imbuhnya. (and)