Dokumen Elektronik Bisa Gunakan e-Materai
![MATERAI BARU: Kantor Pos saat ini tengah dipacu untuk menghabiskan materai 3000 dan 6000 dan akan diganti dengan materai kopur 10.000. [Foto: Taufik Basri/Luwuk Post]](https://luwukpost.id/wp-content/uploads/2020/10/KANTOR-POS-300x132.jpg)
Dikutip dari Jawapos.com, Direktur Jenderal Pajak, Kemenkeu, Suryo Utomo mengungkapkan, salah satu alasan pemerintah melakukan penyesuaian tarif ini adalah karena tidak adanya evaluasi selama puluhan tahun.
Sebagaimana diketahui, tarif bea materai yang baru, akan mulai berlaku pada awal 2021. “Tarifnya sudah 20 tahun tidak naik. Ini yang menjadi urgensi, dasar, alasan pada waktu kita mengusulkan untuk mengubah bea meterai,” ujarnya secara virtual, Rabu (30/9).
Terpisah, Kepala Kantor Pos cabang Luwuk, Erwin mengaku, sesuai informasi yang didapatkan, saat ini stok materai 3000 dan juga 6000 tengah dipacu untuk dihabiskan, sebelum materai 10.000 datang. “Info yang kami dapat bahwa saat ini Dirjen pajak sedang menghabiskan stok meterai kopur 6.000 dan 3.000 sampai akhir tahun,” tuturnya Kamis (1/10).
Hanya saja ia tidak bisa memastikan jika launching materai 10.000 akan dilakukan pada akhir tahun, karena bisa saja lebih cepat dari rencana ketika memang sudah benar-benar dibutuhkan. “Namun tidak menutup kemungkinan meterai kopur 10.000 di launching secepatnya oleh ditjen pajak,” terangnya.
Selain materai 10.000, Erwin mengaku ketika masyarakat mau melakukan pelengkapan dokumen elektronik, bisa juga menggunakan e-materai. “Untuk dokumen elektronik, menurut kami bisa juga menggunakan e-meterai, itu juga salah satu produk meterai milik ditjen pajak,” ungkapnya.
Namun tidak menutup kemungkinan, menurutnya meterai fisik kopur 10.000 bisa dipakai untuk transaksi elektronik seperti halnya penggunaan untuk kelengkapan dokumen penting lainnya. (gom)
