
LUWUK, LUWUK POST—Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Banggai makin gencar melakukan penelusuran kasus, dengan memperbanyak pelaksanaan tes cepat. Setelah melakukan rapid test dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab terkait klaster pasar, Gugus Tugas akan melakukan rapid test untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Banggai.
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kabupaten Banggai, Nurmasita Datu Adam, mengatakan, rapid test massal itu menyasar sekira 380 hingga 400 ASN di seluruh Organisasi Perangkat Daerah.
Rapid test akan dimulai Rabu (7/10) hari ini, dan akan berlangsung selama tiga hari, hingga Jumat (9/10).
“Besok mulai dilakukan pemeriksaan cepat dengan rapid test kepada sekira 38 Organisasi Perangkat Daerah. Seluruh OPD. Masing–masing OPD 10 orang. Dipilih ASN yang punya mobilitas tinggi di luar,” tegasnya Selasa sore (6/10).
Ia mengatakan, tenaga kesehatan yang bertugas untuk melakukan pengambilan sampel rapid test akan berkumpul di Dinas Kesehatan. Kemudian rapid test akan dilakukan di kantor–kantor Organisasi Perangkat Daerah.
Penyebaran virus korona baru SARS–CoV-2 penyebab penyakit Covid-19 di Kabupaten Banggai terus bertambah. Setidaknya, sampai saat ini, Tim Penanganan Covid-19 Kabupaten Banggai sudah menetapkan tiga klaster penularan, yakni perkantoran, fasilitas kesehatan, dan pasar.
Ia juga menginformasikan pada Selasa (6/10), Kabupaten Banggai kembali mendapatkan penambahan 1 kasus terkonfirmasi positif. Ia memastikan kasus terkonfirmasi positif tersebut, merupakan pelaku perjalanan dan bukan transmisi lokal. “Hari ini bertambah satu kasus dari Kecamatan Luwuk. Bukan kontak erat dengan kasus yang sudah ada. Beda. Ini pelaku perjalanan,” tegasnya.
Bupati Imbau Warga Disiplin Prokes
Terpisah, Bupati Banggai Herwin Yatim mengimbau seluruh masyarakat kabupaten Banggai, untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan Covid-19.
“Sebagai pimpinan daerah saya imbau masyarakat untuk taat dengan protokol kesehatan,” tegasnya, kemarin (6/9).
Bupati Herwin menuturkan, pemerintah daerah dan Tim Gugus Tugas Covid-19, dengan berbagai cara dan upaya sudah maksimal melakukan imbauan pada masyarakat. Namun, masih saja ada masyarakat yang lalai dan enggan mengikuti imbauan pemerintah, terkait penerapan protokol kesehatan.
“Sesuai fakta penularan Covid-19 sudah masuk dalam status transmisi lokal. Saya berharap mari kita cegah bersama-sama bertambahnya kasus Covid-19 ini dengan cara disiplin menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Bupati Herwin juga mengabarkan, sebagai tindak lanjut penerapan protokol kesehatan yang ketat, pemerintah daerah akan melakukan pemeriksaaan Rapid Test bagi seluruh Aparatur Sipil Negara yang tersebar di 40 perangkat daerah.
“Pelaksanaan Rapid Test bagi ASN ini bekerja sama dengan Rumah Zakat. Sebagai pimpinan daerah saya sangat berterima kasih atas kerja sama dan bantuan Rumah Zakat Indonesia,” pungkasnya.
Syarat Pelaku Perjalanan
Sementara itu, mengacu pada Surat Edaran Gubernur Sulteng Nomor 440/528/Dishub, tertanggal 25 September yang merupakan penegasan terhadap Surat Edaran Nomor 440/519/Dinkes yang terbit tiga hari sebelumnya (22 September 2020), Pemerintah Provinsi Sulteng mengambil langkah–langkah untuk menyikapi semakin masifnya peningkatan penularan Covid-19.
Pertama, menempatkan petugas pengawas di perbatasan pintu masuk dan keluar Sulawesi Tengah, baik di darat, laut maupun udara.
Kedua, khusus untuk jalur transportasi darat, pemerintah kabupaten/kota kembali diminta mengaktifkan portal dan menempatkan petugas pengawas gabungan instansi terkait, di perbatasan pintu masuk dan keluar Sulawesi Tengah dengan pengaturan sesuai prokes.
Ketiga, pembatasan buka tutup jalan untuk sementara tidak diberlakukan bagi kendaraan angkutan penumpang, angkutan barang dan kendaraan pribadi yang masuk maupun yang keluar dari Sulawesi Tengah, namun tetap wajib melaporkan asal dan tujuan perjalanan tersebut.
Keempat, bagi pelaku perjalanan yang akan masuk ke Sulawesi Tengah diwajibkan menunjukkan hasil tes kesehatan PCR (swab) negatif, yang berlaku selama 14 hari. Ketentuan ini mulai berlaku tanggal 28 September 2008 sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Olehnya, diminta kepada penyelenggara operator jasa angkutan baik moda transportasi darat, laut maupun udara agar mempersiapkan segala sesuatunya, serta menyosialisasikan kepada calon penumpang kebijakan tersebut.
Kelima, kepada maskapai airline, PT Pelni, PT ASDP dan perusahaan pelayaran, juga PO angkutan, agar tidak melayani penjualan tiket kepada penumpang apabila tidak memiliki dokumen PCR (Swab). Apabila lalai, maka dianggap dengan sengaja meloloskan calon penumpang.
Sementara itu, merespons surat Gubernur Nomor 440/519/Dinkes tanggal 22 September itu, Bupati Banggai telah mengeluarkan surat edaran Nomor 443/12.565/Dinkes tertanggal 30 September yang ditujukan kepada Walikota Palu dan Bupati se-Sulawesi Tengah.
Dalam surat edaran itu Pemerintah Kabupaten Banggai mengumumkan aturan masuk pelaku perjalanan ke wilayah Kabupaten Banggai.
Pertama, bahwa mulai 1 Oktober 2020, setiap pelaku perjalanan yang akan masuk wilayah Banggai wajib menunjukkan surat keterangan, dan stik hasil Rapid Test Non-reaktif.
Kedua, bahwa hasil rapid test dimaksud hanya dapat digunakan untuk satu kali perjalanan masuk ke wilayah Banggai, dan berlaku maksimal tujuh hari sejak diterbitkan.
Ketiga, pemeriksaan kesehatan tersebut akan dilakukan melalui pos pintu masuk, yakni Pos Bandara Udara Syukuran Aminuddin Amir Luwuk, Pelabuhan Laut Pelni, Pos Pelabuhan Rakyat di Luwuk, Bunta, dan Bualemo, Pos Pelabuhan Penyeberangan Feri di Pagimana dan Luwuk, pos pintu masuk jalan darat Desa Balingara Nuhon, dan pos pintu masuk jalan darat Desa Rata, Kecamatan Toili Barat.
Keempat, para pelaku perjalanan yang tidak dapat menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test non-reaktif akan dilaksanakan pemeriksaaan rapid test di tempat, dengan biaya ditanggung yang bersangkutan.
Kelima, apabila hasil rapid test reaktif, maka akan ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai.
Persyaratan perjalanan itu, akan berlaku sampai dengan diterbitkannya pemberitahuan berikutnya.(ris/bdi)
Kasus Covid-19 Kabupaten Banggai
- Kasus suspek : 19
- Kasus probable : 0
- Kasus Discarded : 1
- Kasus konfirmasi : 45 orang. Rincian 1 baru (isolasi mandiri), 8 Lama (4 dirawat di RS, 4 isolasi mandiri), 35 sembuh, 1 meninggal.
- Sebaran wilayah: 1 kasus baru dari Kecamatan Luwuk, 8 kasus lama (6 dari Kecamatan Luwuk, 1 dari kecamatan Luwuk Selatan, 1 Kecamatan Luwuk Utara)
Sumber: Laporan Gugus Tugas Covid-19 Banggai, 06 Oktober 2020






