Minuman Alkohol dan Rokok Ilegal Dimusnahkan

Luwukpost.id -

Sejumlah minuman beralkohol dari luar Tawau Malaysia saat akan dimusnahkan di kantor bea cukai, Pantoloan Palu, Rabu (10/7). [Foto Istimewa]
Sejumlah minuman beralkohol dari luar Tawau Malaysia saat akan dimusnahkan di kantor bea cukai, Pantoloan Palu, Rabu (10/7). [Foto Istimewa]
PALU, LUWUK POST–Bea Cukai Pantoloan memusnahkan barang sitaan karena melanggar kepabeanan, Rabu (7/10). Barang sitaan yang dimusnahkan berupa minuman beralkohol merek terkenal dari luar negeri serta rokok ilegal.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pantoloan Palu, Alimudin Lasau mengatakan, barang yang dimusnahkan berupa 614.660 batang rokok ilegal, 399 botol hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dan 287 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

“Barang-barang tersebut telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui KPKNL Palu untuk dimusnahkan,” kata Alimudin.

Perkiraan nilai barang sejumlah Rp703 Juta lebih dan potensi kerugian negara sejumlah Rp281 juta lebih.

Barang barang tersebut diperoleh dari pencegahan selama 2020. Pencegahan Barang adalah tindakan untuk menunda pengeluaran, pemuatan dan pengangkutan barang impor atau ekspor sampai dipenuhinya kewajiban pabean.

Adapun sumber barang yang dimusnahkan dari penegahan 1 buah kontainer berisi 16 karton rokok ilegal dan 1 buah mobil box berisi 29 karton rokok ilegal dengan jumlah barang 720.000 batang. Dan penegahan 1.244.000 batang rokok ilegal di Kota Palu.

Sementara minimal beralkohol dari hasil penegahan satu buah kapal yang mengangkut ballpress impor sebanyak 290 buah bale dari Tawau, Malaysia.

Alimudin mengatakan, barang tersebut ditegah hingga dimusnahkan karena pelekatan pita cukai yang tidak sebagaimana mestinya. Barang Kena Cukai (BKC) yang dimusnahkan ini berasal dari hasil penindakan yang dilakukan KPPBC Pantoloan di wilayah Pantai Timur sampai Moutong, Pantai Barat sampai Buol, Donggala, Sigi Biromaru, Palolo, Kulawi, Wilayah Kota Palu, dan Pasang kayu.

Dari pemusnahan barang sitaan itu diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kegiatan ilegal.

“Kami dari KPPBC Pantoloan berkomitmen akan terus menerus menindak setiap pelaku yang melakukan pengedaran BKC secara ilegal dan berupaya semaksimal mungkin agar tidak ada lagi peredaran BKC ilegal di wilayah kerja KPPBC Pantoloan,” kata Alimudin. (bas)