GORONTALO-GP—Aksi gabungan mahasiswa dari berbagai kampus di Gorontalo, menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI, di kawasan simpang lima Telaga, Kota Gorontalo, Kamis (8/10), berakhir ricuh. Aksi saling dorong antara polisi dan mahasiswa tak bisa dihindari. Suasana makin memanas, ketika aksi lempar batu mulai mewarnai unjuk rasa itu.
Diduga kericuhan dipicu adanya informasi penahanan terhadap sejumlah mahasiswa oleh kepolisian saat itu.
Massa yang meminta rekan mereka dikembalikan dan sama-sama bergabung untuk aksi, berakhir saling lempar batu dengan aparat kepolisian. Aparat pun memukul mundur massa aksi dengan menyemprotkan air dari mobil water canon, dan menembakan gas air mata. Kendati begitu mereka terus bertahan, dan tetap menyuarakan penolakan UU Cipta Kerja.
Pantauan Gorontalo Post (Group Luwuk Post), gabungan mahasiswa ini menggunakan nama Aliansi Masyarakat Peduli Gorontalo. Awalnya, massa menjadikan Kantor DPRD Kota Gorontalo sebagai titik kumpul.
Di gedung dewan ini, kericuhan juga sempat terjadi. Awalnya, sejumlah massa ingin berorasi di depan pintu gedung, di Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo. Namun, aparat kepolisian tidak mengizinkan dan memblokade, agar massa tidak memasuki gedung wakil rakyat. Aksi saling dorong antara aparat dan mahasiswa pun, tak bisa dihindari. Usai negosiasi yang panjang, massa akhirnya memutuskan untuk menuju titik aksi di kawasan Simpang Lima Kota Gorontalo.
Ratusan massa aksi berjalan kaki dari kantor DPRD menuju perbatasan kota dan Kabupaten Gorontalo itu, yang jaraknya kurang lebih tiga kilometer. Aparat kepolisian dan unsur TNI turut mengawal aksi penolakan UU Cipta kerja tersebut. Polda Gorontalo menurunkan 1450 personil, mobil taktis dan water cannon untuk menjaga ketertiban jalannya aksi.
Awalnya aksi berjalan lancar, sejumlah anggota polisi bahkan membagikan air mineral kemasan ke massa aksi. Polisi juga menutup lima sisi jalan yang menuju kawasan simpang lima, agar para massa aksi leluasa menyampaikan aspirasi.
Namun kericuhan tak bisa dihindari, usai mahasiswa meminta rekan mereka yang telah ditangkap untuk dikembalikan. Massa aksi melempar batu dan botol, ke arah aparat kepolisian yang telah membuat blokade di jalan. Untuk memukul mundur massa aksi, aparat menyemprotkan air dan menembakkan gas air mata. Sejumlah mahasiswa tidak tinggal diam, mereka malah menantang dengan melemparkan kembali gas air mata kepada aparat kepolisian.
Hidayat Musa, koordinator lapangan massa aksi, mengatakan, aksi mereka berjalan aman dan tertib. Namun, menurutnya ada pihak yang melakukan tindakan provokatif.
“Kami sangat menyayangkan, ada beberapa teman yang ingin bergabung di Kantor DPRD dihalangi aparat. Begitu juga saat kami di simpang lima Telaga, ada yang memprovokasi,” ujar Hidayat.
Akibat dari aksi saling lempar batu itu, 2 mahasiswa mengalami luka, dan harus dilarikan ke rumah sakit. “Ada 6 orang yang ditangkap aparat tadi, hingga kini kita belum tahu kondisi mereka. Lalu ada 10 orang yang hilang di antara kami juga, kami akan bertahan hingga mereka kembali bergabung bersama,” ujarnya.
Hanya saja, ia tidak merinci siapa-siapa mereka yang hilang dan ditangkap itu. Hidayat Musa, menegaskan, aksi mereka murni untuk menolak penetapan UU Ciptakerja yang disahkan DPR RI. Undang-undang penuh kontroversi itu, lanjut Hidayat, sama sekali tidak berpihak kepada masyarakat dan lingkungan.
Kepala Biro Ops Polda Gorontalo, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Pratama, mengatakan, pihaknya hanya datang mengamankan aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa. “Berdasarkan maklumat Kapolri dan instruksi Gubernur, kita dilarang berkerumun, ini jadi dasar kami. Apalagi mereka ini tidak mengantongi izin,” ujar Pratama.
Ia mengaku harus membubarkan massa, karena mencoba menuju wilayah Kabupaten Gorontalo. Padahal, korlap mengaku titik aksi hanya di Simpang Lima Kota Gorontalo. “Anggota kita, ada tiga yang terluka kena lemparan batu,” katanya.
Kombes Pol Pratama, memastikan, tidak ada mahasiswa anggota massa aksi yang ditangkap seperti yang ditudingkan. “Bukan ditangkap tapi diamankan, jangan sampai ada amuk massa atau ada warga yang menghakimi,” katanya. (tr-69)



![DEMO OMNIBUS LAW_NAWI TOLAK OMNIBUS LAW: Pedemo dan polisi nyaris bentrok di depan kantor DPRD Banggai, Senin (12/10). [Foto: Asnawi Zikri, Taufik Basri/Luwuk Post]](https://luwukpost.id/wp-content/uploads/2020/10/FOTO-01_DEMO-OMNIBUS-LAW_NAWI.jpg)
![DEMO DEMO LANJUTAN: Aksi demonstrasi mahasiswa menolak UU Omnibus Law di depan pintu gerbang kantor DPRD Banggai, Jumat (9/10). Aksi demonstrasi tersebut adalah yang ketiga kalinya saat UU Omnibus Law disahkan DPR RI. [Foto: Andi Ardin/Harian Luwuk Post]](https://luwukpost.id/wp-content/uploads/2020/10/DEMO.jpg)
![SUPRAPTO TEMUI MASA AKSI: Ketua DPRD Banggai, Suprapto N, bersama anggota DPRD fraksi PKS, Mursidin dan Samiun L Agi, menemui masa aksi di depan pintu gerbang kantor DPRD Banggai, sebelum terjadi bentrokan antara masa aksi dan aparat kepolisian, Kamis (8/10). [Foto: Andi Ardin/Harian Luwuk Post]](https://luwukpost.id/wp-content/uploads/2020/10/SUPRAPTO.jpg)
![DEMO DI LUWUK_BANGGAI (3) DEMO DI LUWUK: Mahasiswa bersama buruh Kabupaten Banggai menggelar aksi penolakan UU Omnibus Law di depan kantor DPRD Banggai, Kamis (8/10). Aksi ini berujung ricuh antara mahasiswa dengan polisi. Gas air mata ditembakkan untuk membubarkan massa. [Foto: Asnawi/Luwuk Post]](https://luwukpost.id/wp-content/uploads/2020/10/DEMO-DI-LUWUK_BANGGAI-3.jpeg)
