![APLIKASI CIPTAKER: BPJS Kesehatan Cabang Luwuk, dalam kegiatan bersama dengan pers Kabupaten Banggai, belum lama ini. [Foto: Istimewa]](https://luwukpost.id/wp-content/uploads/2020/10/BPJS-KESEHATAN.jpg)
LUWUK, LUWUK POST-Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memahami isi Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
“Saya mohon BPJS khususnya dan Kemenkes, serta pihak-pihak terkait untuk segera mempelajari, mendalami UU ini. Tidak harus semuanya, tapi bagian-bagian yang memang berkaitan dengan tugas pokok,” ujarnya dalam Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan secara virtual, Rabu (14/10).
Dikutip dari Jawapos.com, Muhadjir juga meminta BPJS, Kemenkes, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya segera mengaplikasikan ketentuan baru demi kemaslahatan masyarakat Indonesia.
Sebab, menurutnya UU itu memiliki maksud yang baik. “Ini tugas utama kita dan segera mengantisipasi agar membuat langkah-langkah ke depan bagaimana UU itu bisa dilaksanakan, diterapkan sesuai semangat UU tersebut,” jelas dia.
Sebagaimana diketahui, pemerintah sebelumnya juga telah berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi bangsa Indonesia. Di mana hal itu dituangkan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Luwuk, Sahid Wahid mengatakan, pada prinsipnya BPJamsostek siap menjalankan program baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diamanatkan UU Cipta Kerja.
Karena saat ini ketentuan program JKP sedang dalam tahap pembahasan antar kementerian, terkait substansi, simulasi besaran iuran, desain manfaat dan sumber pendanaan. “Selain itu juga melihat best practice pelaksanaan JKP di negara lain sebagai bahan masukan pelaksanaan JKP di Indonesia,” tuturnya Rabu (14/10).
Ia mengaku, manfaat dari program JKP sesuai yang tertera dalam UU Cipta Kerja antara lain cash benefit, vocational training, dan job service atau akses lapangan pekerjaan. Keseluruhan manfaat dan teknis pelaksanaan JKP hingga saat ini masih dalam pembahasan secara intensif termasuk terkait pesangon dan uang penghargaan, yang juga nantinya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Penyusunan regulasi terkait hal ini, akan selalu memperhatikan ketahanan dana dan keberlangsungan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan tidak mengurangi manfaat bagi para peserta.
Program JKP ini tidak membebani iuran yang dibayarkan, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja.
Program ini tentunya akan memerlukan pendanaan yang antara lain bersumber dari pemerintah, rekomposisi dana jaminan sosial yang eksisting atau menggunakan dana operasional BPJamsostek. “Hal ini juga masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut agar ketahanan dana jaminan sosial dan pelaksanaan program tetap berkesinambungan,” akunya.
Sehingganya ia berharap masyarakat pekerja tetap tenang dan menjaga situasi agar tetap kondusif di tengah kurangnya informasi terkait UU Cipta Kerja, khususnya terkait Program JKP.
Sementara itu, Bidang Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Luwuk, Putu Adhi Wirianata mengaku, hingga saat ini mereka belum menerima informasi resmi dari BPJS pusat. “Belum, sampai saat ini belum ada arahan maupun informasi dari kantor pusat,” terangnya.
Kalaupun ada, ia mengaku pihak BPJS Kesehatan akan mempelajari terlebih dahulu agar tidak salah dalam mengaplikasikan UU Ciptaker. “Nanti akan dilihat dulu, bagaimana kira-kira dampaknya, apa saja regulasi yang berubah karena undang-undang tersebut,” pungkasnya. (gom)


![Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan GELAR SOSIALISASI: BPJS Ketenagakerjaan, bekerjasama dengan Disnakertrans, melakukan sosialisasi manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan, di Hotel Santika Luwuk, Kamis (10/12). [Foto: Taufik Basri/Luwuk Post]](https://luwukpost.id/wp-content/uploads/2020/12/Sosialisasi-BPJS-Ketenagakerjaan.jpg)