Tiga Kategori Pemilih Berhak Berikan Hak Suara

Luwukpost.id -
Makmur Manesa
Makmur Manesa

LUWUK, LUWUK POST-Pemungutan suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 tinggal menyisakan 51 hari lagi.

Di sisa waktu yang ada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai terus mengajak masyarakat agar datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara), menggunakan hak suaranya untuk memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Banggai 9 Desember 2020 nanti.

Komisioner KPU Kabupaten Banggai, Makmur Manesa menjelaskan, ada tiga kategori pemilih yang bisa menggunakan hak suaranya dalam Pilkada serentak tahun 2020.

“Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS yaitu pemilih yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan dan pemilih yang telah terdaftar dalam DPPh (Pemilih Pindahan),” tulis Makmur dalam postingan di akun Facebook-nya, kemarin.

Selain itu, pemilih yang berhak memberikan suara di TPS adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dan didaftarkan dalam Daftar Pemilih Tambahan.

Diketahui, jumlah DPT untuk Kabupaten Banggai pada Pilkada serentak 2020 yakni sebanyak 246.784 pemilih. Sementara jumlah DPT dari 13 kabupaten/kota di Sulteng yakni sebanyak 2.022.191. (and)