![TAAT PAJAK: Kepala Samsat Luwuk, Nurhayati Laterei, saat melakukan sidak kepada pengendara yang tidak lengkap surat berkendara, beberapa waktu lalu. [Foto: Taufik Basri/Luwuk Post]](https://luwukpost.id/wp-content/uploads/2020/10/TILANG-SAMSAT-6-300x151.jpg)
Karena di masa pandemi Covid 19 ini, Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola, memberikan kebijakan penghapusan denda pajak sampai pada bulan Desember 2020. “Kalau cinta Kabupaten Banggai, cinta daerah bayarlah pajak,” tutur Kepala Samsat Luwuk, Nurhayati Laterei, Selasa (20/10).
Ia mengaku, jika sudah melewati bulan Desember 2020, tentunya denda pajak akan kembali berlaku. “Kalau ada yang tidak bayar berarti tahun depan normal ulang, ini hanya karena masa pandemi, maka diberikan kebijakan oleh Gubernur,” ungkapnya.
Disinggung dominasi pengendara apa saja yang kerap tidak membayar pajak. Nurhayati mengaku saat ini tidak bisa menjelaskan, namun ia mengaku senang dengan kesadaran membayar pajak dari tukang ojek di Kabupaten Banggai. “Data yang ada rata-rata tukang ojek taat bayar pajak, karena takut berurusan karena bisa menganggu pencarian mereka,” akunya.
Olehnya, wanita berhijab tersebut mengaku mereka tidak layak disebut tukang ojek, melainkan para pelaku ekonomi karena taat berkontribusi terhadap pembangunan daerah. “Pajak yang masuk juga kan ada bagi hasil nantinya,” pungkasnya. (gom)

