LUWUK, LUWUK POST-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai, menyerahkan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati Banggai, Senin (26/10).
APK dan bahan kampanye itu, baru diberikan kepada dua pasangan calon, yakni Sulianti Murad-Zainal Abidin Alihamu (HATIMU), dan Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM). Sementara untuk pasangan Herwin Yatim-Mustar Labolo (WinStar), menyusul diserahkan dalam waktu dekat.
“Secepatnya (APK WinStar) akan diserahkan. Hari ini (kemarin, red) finalisasi desain,” ujar Divisi Sosialisasi KPU Kabupaten Banggai, Alwin Palalo.
Alwin, mengatakan, APK dan bahan kampanye yang diserahkan kepada paslon itu berupa spanduk, umbul-umbul dan baliho. Juga bahan kampanye lain, seperti selebaran, poster, pamflet dan brosur.
“Untuk APK dan bahan kampanye HATIMU dan AT-FM, diterima oleh perwakilan masing-masing paslon, yang disaksikan langsung oleh Bawaslu, Kajari, Polres, Dandim, Kesbangpol dan Desk Pilkada,” terangnya.
APK dan bahan kampanye yang diberikan kepada masing-masing paslon didanai langsung oleh KPU Kabupaten Banggai, sesuai dengan jumlah dan ukuran yang telah ditentukan.
Untuk APK, ukuran dan jumlah yang diberikan, masing-masing baliho 3×3 sebanyak 5 buah, spanduk 1,5×7 sebanyak 674 buah, dan umbul-umbul 1,15×5 sebanyak 460 buah.
Sedangkan untuk bahan kampanye, masing-masing selebaran 8.25×21 sebanyak 116.167 buah, brosur 21×29.7 sebanyak 116.167 buah, pamflet 21×29.7 sebanyak 116.167 buah, dan poster 40×60 sebanyak 116.167 buah.
Sesuai Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017, ada beberapa lokasi yang dilarang dipasang APK dan bahan kampanye paslon.
Di antaranya, rumah ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, serta lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
Selain itu, pemasangan APK pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut.
Pemasangan APK diharuskan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota, atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan. (and)





![OL_AMIRUDIN TAMOREKA SILATURAHMI AT-FM DI BANGKEP: Bupati Rais D. Adam, Wakil Bupati Salim J. Tanasa, Ketua DPRD Rusdin Sinaling dan Sekreraris Daerah menyambut kedatangan ATFM di Bangkep, Senin (8/2/2021). [Foto: Rifan/Luwuk Post]](https://luwukpost.id/wp-content/uploads/2021/02/OL_AMIRUDIN-TAMOREKA.jpg)