29 Pasal Pengatur Kominfo
BANGGAI, LUWUK POST-Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Banggai Laut mengusulkan aturan. Selasa (6/10) pagi, telah tuntas digodok di DPRD setempat.
Aturan itu adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika yang berisi 29 pasal. Pembahasan cukup singkat, dimulai sekitar 9.45, selesai sekitar 12.00. “Saya kira sampai sore,” jelas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banggai Laut, Suryanto Supa.
Menurut dia, setelah dibahas di dewan, akan diasistensi di tingkat Provinsi Sulawesi Tengah. Diperkirakan, tak sampai melewati 2020 akan tuntas. “Dari provinsi baru penetapan lagi, terus pelaksanaan,” jelas dia seusai pembahasan.
Ia berharap dengan adanya regulasi menjadi dasar imstansinya bekerja mengurus komunikasi dan informatika. Hal ini diakui Anggota DPRD Banggai Laut, Mursalam.
Karena mengurus komunikasi, Anggota DPRD Banggai Laut Jamaludin R. Bunsiang meminta agar instansi ini meningkatka jangkauam sinyal hingga ke pelosok. “Bagaimana bisa bekerja maksimal jika jaringan tidak maksimal?” ujar dia.
Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) tahum 2018, hanya 8 desa yang dijangkau jaringan 4G/LTE, sementara 22 desa terdapat sinyal dengan kekuatan 3G/H/H+, lalu 14 desa hanya dijangkau 2G/E/GPRS. Sementara 9 desa tanpa jaringan.
Namun, tahun 2020 sebuah BTS dibangun di Desa Bone Baru, Kecamatan Banggai Utara. Namun, BTS itu hanya bisa menjangkau satu desa. (ali)