5.628 Pemilih Non Adminduk Terancam Tidak Memilih
PALU, LUWUK POST-KPU Provinsi Sulawesi Tengah telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng tahun 2020 ini, sebanyak 2.022.191 pemilih. Dalam kurun waktu dua tahun sejak ditetapkan DPT tahun 2018 untuk Pilpres 2019, pada Pilkada tahun 2020 ini ketambahan 120.635 pemilih.
Pada rapat pleno penetapan DPT Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng tahun 2020 di Palu Sabtu (17/10), ketambahan data pemilih disebabkan bertambahnya pemilih pemula, dan warga yang mendapatkan KTP elektronik sebagai syarat pemilih.
Di Bangkep saja dengan jumlah penduduk 120 ribuan atau 80 ribuan pemilih, ketambahan 6.000 pemilih pada Pilkada tahun 2020.
Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming, mengatakan, penetapan DPT sesuai dengan rekapitulasi data dari KPU dan Bawaslu di kabupaten. “Tentunya ada masukan-masukan dari Bawaslu Kabupaten, yang kemudian disampaikan kepada KPU kabupaten untuk ditindaklanjuti. Dari penetapan DPT ini masih ada perbaikan lagi pada DPT hasil perbaikan,” kata Tanwir Lamaming.
2.022.191 pemilih tersebar di 6.306 TPS, 2017 desa dan kelurahan, 175 kecamatan dan 13 kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah.
Dari jumlah tersebut, diketahui 63.889 penduduk yang cukup umur dan memenuhi syarat sebagai pemilih belum melakukan perekaman. Pemilih ini sudah terdata dan dalam proses perekaman.
Sementara yang memiliki surat keterangan sebanyak 31.959 pemilih. Pemilih non-adminduk yang belum melakukan perekaman hingga penetapan DPT sebanyak 5.628 pemilih. Jika sampai pencoblosan tidak memiliki KTP elektronik atau belum melakukan perekamanan, pemilih non-adminduk ini kehilangan hak pilihnya.
Atas data tersebut, Ketua Bawaslu, Sulteng Ruslan Husen, menyampaikan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sulteng untuk berusaha menyelesaikan persoalan pemilih non-adminduk dan penduduk yang belum melakukan perekaman. “Atas hal tersebut, agar ada strategi khusus pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat untuk percepatan perekaman data kependudukan sebagai upaya menjaga hak konstitusional pemilih,” kata Ruslan Husen. (bas)