KETIKA Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa digulirkan, angan-angankesejahteraan membumbung dari desa. Lebih dari setengah dekade, mimpi itu belum terwujud sepenuhnya di Kabupaten Banggai Laut, meski anggaran yang digelontorkan terus naik.
Data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menunjukkan desa berstatus sangat tertinggal 2015 masih terdapat 7 desa, tahun 2018 masih terdapat5 desa. Artinya, dalam kurun 4 tahun digulirkan, alokasi dana desa dan dana desa belum mengentaskan desa sangat tertinggal.
Sementara desa tertinggal tahun 2015 berjumlah 46, tahun 2018 masih menyisakan 42 desa. Berstatus berkembang tahun 2015 sebanyak 10 desa, kemudian 2018 masih 16 desa.
Desa yang bisa mandiri seperti yang dicita-citakan belum satu pun terwujud dari total 63 desa di daerah maritim ini. “Ini perlu dievaluasi secara menyeluruh,” kata Sujono, seorang pemuda di Kabupaten Banggai Laut.
Data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dana desa di Kabupaten Banggai Laut terus meningkat. Tahun 2015 sebesar Rp 17.487.476.000, tahun 2016 bertambah menjadi Rp 39.240.030.000, kemudian meningkat lagi tahun 2017 sebesar Rp 50.423.497.000, tahun 2018 telah berjumlah Rp 47.192.680.000.
Anggaran yang kian besar membuat desa menjadi harapan peningkatan kesejahteraan. Namun, sejak beberapa tahun terakhir, efektivitas penggunaannya dipertanyakan banyak pihak. Harian Luwuk Post, melihat langsung perencanaan anggaran 2021 di Desa Paisumosoni, Kecamatan Banggai Utara, Kabupaten Banggai Laut. Memang benar, dalam RKPDesa tahun berikutnyahampir80 persen anggaran di desa itu digunakan untuk membiayai urusan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Desa dengan penduduk tak lebih dari 200 kepala keluarga itu, diperkirakan mendapat anggaran Rp1,4 miliar tahun 2021, sekira Rp925.000.000 dialokasikan untuk operasional pemerintahan desa. Bidang pemberdayaan masyarakat desa hanya sekira Rp128.000.000. Itupun, Rp 36.000.000 juta untuk peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa(BPD) dan perangkat desa serta Rp54.000.000. Penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) sekira Rp 50.000.000.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Banggai Laut, Mohamad Yamin, menerangkan, untuk pembagian persentase belanja pada APBDes 2021 masih menunggu aturan terbaru. “Masih menunggu persentase-persentase itu,” ucapnya, Senin (19/10).
Saat ini, regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat yang mengatur anggaran 2021 baru Permdes PDTT Nomor 13 Tahun 2020tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021. Aturan ini meminta agar pemerintah desa mengalokasikan pencegahan stunting, peningkatan ekonomi masyarakat, dan bantuan langsung tunai (BLT). “Iya masih ada (BLT),” tuturnya.
Besaran pagu dana desa 2021, kata dia, Selasa (20/10) digelar pertemuan. “Di situ baru kita tahu pagu dana desa untuk setiap desa. Kalau secara total pagu kita bertambah,” jelas dia.
Tahapan Penyusunan RKP Desa
Di penghujung tahun, pemerintah desa mulai merencanakan belanja untuk tahun berikutnya. Tahapan ini menjadi penentu sukses tidaknya APBDes untuk kesejahteraan masyarakat.
Mengacu pada Pasal 24 Permendes PDTT Nomr 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, disebutkan penyusunan RKPDesa dimulai dari musyawarah desa perencanaan pembangunan tahunan, lalu pembentukan tim penyusun RKP Desa;pencermatan pagu indikatif dan program masuk ke Desa; pencermatan ulang RPJM Desa; penyusunan RKPDesa dan daftar usulan RKPDesa; Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKPDesa; Musyawarah Desa pembahasan dan penetapan RKPDesa; danmusyawarah BPD penetapan Peraturan Desa tentang RKPDesa.
Kemudian pada Pasal 26 disebutkan penyusunan RKPDesa diawali dengan penyelenggaraan Musyawarah Desa perencanaan pembangunan tahunan.Musyawarah desa perencanaan pembangunan dilaksanakan paling lambat Juni pada tahun berjalan.
Yamin mengungkapkan, pelaksanaan musyawarahdesa perencanaan pembangunanuntuk menggali aspirasi masyarakat, bergantung pemerintah desa. “Musyawarah RKPDesdulu, setelah itu dituangkan dalam APBDes,” katanya.
Dalam musyawarah RKP Desa, perencanaan program telah disusun. Mulai dari bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa, hingga bidang pemberdayaan masyarakat.(ali)
Besar Anggaran daripada Manfaat
Status Jumlah Desa Tahun
Sangat Tertinggal 7 2015
Sangat Tertinggal 5 2018
Tertinggal 46 2015
Tertinggal 42 2018
Berkembang 10 2015
Berkembang 16 2018
Total: 63 desa yang tersebar di tujuh kecamatan
Tahun Jumlah Dana Desa
2015 Rp 17.487.476.000 2016
2016 Rp 39.240.030.000 2017
2017 Rp 50.423.497.000 2018
2018 Rp 47.192.680.000
Sumber: Litbang Kemendes PDTT