BANGGAI, LUWUK POST-Setelah dievaluasi pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBD-P) secepatnya ditetapkan eksekutif dan legislatif pada Kamis (22/10) pagi.
Mewakili Penjabat sementara Bupati Abdul Haris Yotolembah, Penjabat Sekda Banggai Laut Idhamsyah menjelaskan APBD-P yang sudah ditetapkan benar-benar sesuai dengan tujuan pembangunan yakni mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dan pemberdayaan.
Namun, ia tak menampik masih terdapat usulan-usalan yang belum masuk pada nomenklatur APBD-P. Idhamsyah berharap semua pihak paham dengan kondisi anggaran daerah yang saat ini belum bisa membiayai seluruh kegiatan yang menjadi usulan.
“Beberapa usulan yang belum sempat terakomodir nanti dibicarakan pada pembahasan APBD tahun 2021,” terangnya.
Selain penetapan APBD-P, legislatif dan eksekutif juga membahas Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Rancangan Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12/2015 tentang Retribusi Jasa Umum, Rancangan Perda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 13/2015 tentang Retribusi Jasa Usaha serta pembahasan Rancangan Perda tentang Penerbitan Hewan Ternak. (ali)