LUWUK, luwukpost.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai telah menyerahkan ribuan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye untuk calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dan nomor 2, Senin (26/10). APK dan bahan kampanye untuk pasangan nomor urut 3 akan diserahkan dalam waktu dekat.
Selain APK dan bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU, pasangan calon juga dapat membuat sendiri. Namun demikian, penyebaran dan pemasangan APK dan bahan kampanye tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan ketentuannya, APK dan bahan kampanye yang dipasang dan disebar oleh masing-masing kandidat, tidak luput dari pengawasan penyelenggaraan pemilihan, dalam hal ini Bawaslu.
Koordinasi Divisi Pengawasan yang juga Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, Bece Abd. Junaid mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan sejumlah pihak terkait, yakni aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan penindakan APK dan bahan kampanye yang dipasang dan disebar pada lokasi atau tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Pemasangan APK dan bahan kampanye harus sesuai ketentuan. Dan itu menjadi obyek pengawasan kami di Bawaslu,” ujar Bece, Selasa (27/10).
Pemasangan maupun penyebaran APK dan bahan kampanye para kandidat lanjut dia, tidak dibenarkan pada tempat ibadah termasuk halamannya, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, serta sarana dan prasarana publik. “Kantor-kantor pemerintah dan taman juga tidak dibolehkan,” imbuhnya. (and)