
BANGGAI, LUWUK POST-KPU Kabupaten Banggai Laut mulai membuka seleksi calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Setelah prekruitan, KPPS akan bertugas pada 146 tempat pemungutan suara.
Salin keputusan KPU Kabupaten Banggai Laut yang diperoleh menyebutkan, calon KPPS minimal berusia 20 tahun. Kemudian, tidak pernah divonis penjara di atas 5 tahun.
Selain itu, tidak terlibat partai politik selama lima tahun terakhir. Hal ini hanya bisa dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah bahwa tak lagi menjadi anggota partai politik dan tim kampanye. Ketentuan lainnya tidak menjabat di posisi yang sama selama dua kali secara beruturut.
Pembentukan KPPS akan berlangsung 1 Oktober hungga 23 November. Pengumuman hingga pendaftaran 1-13 Oktober 2020. Kemudian penetapan nama KPPS terpilih dilaksanakan 2-5 November.
Anggota KPPS yang terpilih akan bertugas di tempat pemungutan suara 24 November hingga 23 Desember atau hampir satu bulan.
Divisi Sosialisasi, PARMAS, dan SDM KPU Kabupaten Banggai Laut, Amirudin Lakuba, mengatakan jumlah KPPS setiap TPS sebanyak 7 orang. “Ditambah petugas keamanan TPS 2 orang,” jelasnya. (ali)