Banggai Brother’s

Banggai Laut Miliki Enam Cagar Budaya

BANGGAI, LUWUK POST-Sebanyak enam situs di Kabupaten Banggai telah ditetapkan menjadi cagar budaya. Pemerintah daerah bisa mengintervensi pembiayaan untuk pemeliharaan.

Cagar budaya itu sesuai Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: KM 11/PW007/MKP 03, di antaranya Keraton Kerajaan Banggai, gedung Mulo di SMP Negeri 1 Banggai, makam Tandu Alang atau Tengku Alam, Makam Prins Mandapar atau Raja Banggai Pertama, bekas benteng Portugis, dan bekas banteng tradisional.

Cagar budaya itu mayoritas terletak di Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai. Sementara bekas benteng tradisional terletak di Desa Tolokibit, Kecamatan Banggai Selatan.

Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Gorontalo, Muhamad Natsir, menerangkan, secara umum undang-undang memerintahkan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk melestarikan cagar budaya. “Artinya, semua tingkatan pemerintahan ini bisa melakukan upaya pelestarian terhadap cagar budaya atau yang diduga cagar budaya,” tuturnya saat dihubungi, Selasa (13/10).

Pemerintah pusat memiliki Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB). ujar dia, BPCB salah satu unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bawah langsung Dirjen Kebudayaan. Tugasnya, terkait dengan pelestarian cagar budaya. “Jadi pada dasarnya boleh (pemerintah daerah mengalokasikan pemeliharaan, Red),” tuturnya.

Khususnya Balai Pelestarian Cagar Budaya Gorontalo memiliki wilayah kerja di Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. “Kewenangan BPCB terkait pelestarian cagar budaya. Pelestarian itu meliputi perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan,” terangnya.

Terkait dengan pemeliharaan oleh pemerintah daerah, sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Laut itu, mengakui Keraton Kerajaan Banggai akan ditata lagi. “Kami sudah bicara dengan perangkat adat, rencana penataannya sudah ada,” tuturnya, Senin (12/10).

Ruslan meyakinkan bahwa bangunan Keraton tidak akan disentuh rencana penataan. Sebab, desain penataan hanya meliputi halaman saja. “Kalau gedungnya tidak,” katanya. (ali)