![KOTA TUA: Salah satu rumah arsitektur zaman dahulu di Kota Banggai, Kabupaten Banggai Laut. Beberapa bangunan peninggalan lama mulai dirobohkan, meski memiliki nilai sejarah. [Foto: Alisan/Harian Luwuk Post]](https://i0.wp.com/luwukpost.id/wp-content/uploads/2020/10/BALUT.jpg?fit=935%2C500&ssl=1)
KOTA TUA: Salah satu rumah arsitektur zaman dahulu di Kota Banggai, Kabupaten Banggai Laut. Beberapa bangunan peninggalan lama mulai dirobohkan, meski memiliki nilai sejarah. [Foto: Alisan/Harian Luwuk Post]
Keraton Kerajaan Banggai Masuk Cagar Budaya
KOTA TUA: Salah satu rumah arsitektur zaman dahulu di Kota Banggai, Kabupaten Banggai Laut. Beberapa bangunan peninggalan lama mulai dirobohkan, meski memiliki nilai sejarah. [Foto: Alisan/Harian Luwuk Post]
Sebut saja Kamali Pende. Rumah antik bekas kediaman Raja Awaluddin itu kini telah hilang jejaknya. Jangankan rumahnya, bekas puing-puing reruntuhan pun tak lagi bisa dijumpai.
Ada juga bekas rumah Jogugu yang kini jadi kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Laut. Selain itu, salah satu gedung SMP Negeri 1 Banggai yang dibangun zaman dahulu kin dirobohkan dan dibangun baru.
Selain itu, Gudang Panjang yang terletak di area Pelabuhan Rakyat Banggai dilalap api beberapa tahun lalu. Kini, digantikan dengan bangunan beton oleh Dinas Perhubungan setempat.
Kini yang tersisa tinggal Keraton Kerajaan Banggai. Itupun terbantu karena intervensi Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Gorontalo. “Sulit juga kalau berharap bantuan pemda. Dinas terkait katanya tak bisa intervensi anggaran karena alasan regulasi,” terang Mukhlis, Juru Pelihara BPCB.
Keraton Kerajaan Banggai
Dikutip dari situs https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbgorontalo/studi-teknis-pemugaran-keraton-istana-raja-banggai/ Keraton Raja Banggai adalah salah satu Cagar Budaya yang telah ditetapkan dengan SK Nomor: KM11/PW007Mkp03 tahun 2003 lalu.
Lokasi Keraton berada di Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai. Keraton Banggai merupakan pusat kekuasaan pada masa pemerintahan Kerajaan Banggai masih berlaku.
Di situs itu juga tertulis, bangunan keraton ini didirikan pada tahun 1927 oleh Raja Awaludin, yaitu raja Banggai yang ke-18. Letak bangunan berada di ketinggian sehingga dari tempat ini terlihat adanya pelabuhan dan laut yang berjarak sekitar 700 meter sebagai pintu masuk dan keluar ke wilayah Kepulauan Banggai.
Sebagai salah satu cagar budaya, keberadaan Keraton Raja Banggai, menurut BPCB Gorontalo harus dipertahankan. “Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting,” tulis dalam situs itu.
Artinya berbagai pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan dan pemanfaaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam upaya melakukan langkah pelestarian, kegiatan penelitian baik teknis maupun arkeologis terus dilakukan. Kajian tersebut ditujukan untuk mencari solusi penanganan terhadap cagar budaya yang terancam rusak dan punah. Salah satu upaya untuk mencegah atau menanggulangi kerusakan dan kemusnahan akan kelestarian cagar budaya dilakukan dengan cara pemugaran.
Pemugaran adalah upaya pengembalian kondisi fisik benda, bangunan, dan struktur cagar budaya yang rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan teknik pengerjaan untuk memperpanjang usianya. Kerangka kerja pemugaran yang digunakan berpegang pada prinsip-prinsip teknis dan non teknis, prosedural, terencana, metodologis dan sistematis. Langkah awal yang harus dilakukan dalam pemugaran cagar budaya melalui sebuah kajian atau studi.
Mengingat pemugaran cagar budaya merupakan pekerjaan spesifik, dalam hal ini terkait dengan kegiatan pelestarian cagar budaya yang harus dapat dipertanggung jawabkan secara akademis, teknis, dan administratif, maka dalam setiap pelaksanaan pemugaran harus dilakukan melalui kajian atau studi.
Terkait hal tersebut, Balai Pelestarian Cagar Budaya Gorontalo melakukan kegiatan kajian atau studi teknis pemugaran guna mengidentifikasi kelayakan dan menghitung besaran kerusakan yang terdapat pada bangunan Keraton Raja Banggai sehingga dapat ditentukan kebijakan teknis pemugaran yang akan dilakukan ke depannya. (ali/*).