![TERSALURKAN: Beras Bansos untuk alokasi Agustus sampai Oktober, saat disalurkan, di Kecamatan Toili, beberapa waktu lalu. [Foto: Istimewa]](https://i0.wp.com/luwukpost.id/wp-content/uploads/2020/10/besar-bansos-bulog.jpg?fit=935%2C500&ssl=1)
TERSALURKAN: Beras Bansos untuk alokasi Agustus sampai Oktober, saat disalurkan, di Kecamatan Toili, beberapa waktu lalu. [Foto: Istimewa]
Kepala Perum Bulog Devisi Regional II Luwuk, Kabupaten Banggai, La Ode Suleman Ngakalusa mengaku, sampai saat ini mereka hanya mendapat instruksi menyalurkan beras Bansos untuk tiga alokasi saja, yakni Agustus, September dan juga Oktober.
Sedangkan untuk dua bulan sisanya belum mendapat instruksi dari pusat. “Kalau itu kami belum tau, karena untuk yang sekarang hanya tiga alokasi yang sampai Oktober,” tuturnya, Rabu (30/9).
Adapun syarat agar bisa menerima Bansos beras, yakni harus terdaftar dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Syarat penerima bansos yakni KPM PKH karena peserta PKH merupakan keluarga miskin dan rentan terdampak pandemi Covid-19.
Alasannya, peserta PKH Kemensos harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dimana data tersebut telah dimutakhirkan.
Kemudian menurutnya, dalam keluarga peserta PKH terdapat anak-anak, lanjut usia dan penyandang disabilitas yang perlu mendapatkan perlindungan dan pemenuhan nutrisi.
Program PKH juga menurutnya telah memiliki struktur SDM yang baik, sehingga lebih memudahkan dalam proses pendampingan dan pemantauan program bansos besar.
Peserta PKH bukan sasaran program Bantuan Sosial Sembako (BSS) dan Bantuan Sosial Tunai (BST). Jumlah bantuan sosial beras ini sebanyak 15 kilogram.
Untuk Kabupaten Banggai menurutnya, alokasi Bansos yakni 680.085 kilogram, Banggai Kepulauan 298.170 kilogram dan Banggai Laut 99.090 kilogram yang totalnya sebanyak 1.077.345 kilogram. “Beras yang telah kami sediakan tersebut adalah beras dengan kualitas medium yang telah di kemas lima belas kilogram per kemasan,” pungkasnya. (gom)