LUWUK, LUWUK POST—Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Ir. Abdullah, M.Si, didampingi Dandim 1308/LB, dan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, melaksanakan rapat koordinasi terkait Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 440/5876/SJ tanggal 21 Oktober 2020, perihal Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada liburan dan cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad yang jatuh pada tanggal 28 dan 30 Oktober Tahun 2020, serta cuti bersama bulan Desember 2020.
Beberapa hal dirumuskan dalam rapat koordinasi itu, terutama untuk menyikapi status Banggai sebagai Zona Merah dengan beberapa klaster penyebaran virus korona, baik klaster tenaga kesehatan, masyarakat maupun perkantoran.
Rapat terbatas mengambil langkah-langkah dalam antisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Banggai. Langkah antisipasi tersebut, di antaranya mengoptimalkan peran satuan tugas (satgas) Penanganan Covid-19 di daerah-daerah perbatasan, pelabuhan, penyeberangan, bandara dan terminal.
Mengimbau masyarakat selama melaksanakan libur dan cuti bersama, agar sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga.
TNI, POLRI,Pol PP dan dinas terkait akan melakukan razia masker seminggu dua kali, dan razia kerumunan bagi yang tidak melaksanakan protokol kesehatan.
Turut hadir dalam rapat koordinasi di ruang rapat khusus kantor Bupati Banggai, Senin (26/10), yakni Asisten II Alfian Djibran, Kepala BNPB Kabupaten Banggai, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Kesbangpol, Kasad Pol PP, Kadis Perhubungan, Kadis Kominfo, Ketua FKUB Kabupaten Banggai, Ketua PHBI Kabupaten Banggai, Kepala Bandar SAA Luwuk, Kepala Syahbandar Luwuk, Kepala ASDP, Kepala Karantina Kesehatan Luwuk, sejumlah tokoh agama, dan tokoh masyarakat. (ris)