LUWUK, LUWUK POST-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai, tengah menyiapkan tahapan kampanye debat terbuka pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai.
Divisi Teknis KPU Kabupaten Banggai, Makmur Manesa kepada Harian Luwuk Post, Minggu (25/10) mengatakan, kampanye debat terbuka tersebut rencananya akan dilaksanakan pada awal November 2020. “Sementara masih proses perencanaan. Kemungkinan awal November,” ujarnya.
Makmur menginformasikan, kampanye debat kandidat atau debat terbuka pasangan calon itu dilaksanakan paling banyak tiga kali. “Itu (berapa kali dilaksanakan) belum kita tetapkan. Tapi ketentuannya paling banyak 3 kali,” jelasnya.
Pun begitu dengan moderator dan panelis yang akan memandu jalannya debat terbuka. Pihaknya belum dapat memastikan apakah moderator dan panelis tersebut berasal dari dalam atau luar daerah. “Masih akan dibahas. Yang pasti KPU akan menunjuk (moderator dan panelis) pakar dan ahli,” tandasnya.
Diketahui, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, dijelaskan dalam pasal 57 huruf c, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
Sesuai pasal 59 huruf f, materi kampanye debat kandidat berupa visi misi pasangan calon dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah dengan provinsi dan nasional, serta memperkokoh NKRI dan kebangsaan.
Dalam debat kandidat itu juga memuat materi tentang kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Dalam pasal 59 huruf b, dijelaskan bahwa debat terbuka wajib menerapkan protokol kesehatan. Olehnya, debat terbuka tersebut hanya akan dihadiri oleh pasangan calon, dua orang perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), lima orang komisioner KPU dan empat orang dari tim kampanye paslon.
Siaran debat publik antar pasangan calon tersebut, dapat dilakukan secara tunda oleh lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta, apabila siaran langsung tidak dapat dilakukan. (and)