Diduga Curi Ikan Nila Sekolam, Dua Pemuda Ditangkap
LUWUK, LUWUK POST—AY (21) dan DA (18) ditangkap polisi, Selasa malam (13/10). Keduanya diduga mencuri ratusan ekor ikan nila di kolam wisata Desa Maleo Jaya, Kecamatan Batui Selatan.
Kedua pemuda asal Kecamatan Batui Selatan ini ditangkap atas laporan pengaduan pemilik kolam kepada Senta Pelayanan Kepolsisian Terpadu (SPKT) Polsek Batui, Selasa pagi (13/10).
Kasus pencurian ini terjadi pada Senin (12/10) sekitar pukul 22.00 Wita, dimana saat itu penjaga mengecek kolam ikan di tempat wisata. Namun ikan nila sebanyak 300 ekor di kolam telah lenyap.
“Penjaga berusaha mencari pelakunya tetapi tidak berhasil. Hanya saja mencurigai beberapa remaja yang sering berkunjung di tempat itu,” kata Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata.
Atas laporan itu, polisi mendatangi tempat wisata untuk melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan polisi dicurigai dua remaja yang diduga sebagai pelaku pencurian ikan. “Keduanya berhasil diamankan di rumahnya masing-masing,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Caranya dengan cara membuka pintu kolam ikan agar air kolam terkuras sehingga memudahkan keduanya menangkap ikan. “Mereka sudah kita amankan di Mapolsek Batui. Keduanya juga telah menyesali perbuatannya,” tandas mantan Kaposlek Pagimana ini. (awi)