HeadlinesPolitik

DKPP Empat Jam Bersidang

Herwin Yatim Diwakili Kuasa Hukum
Ketua Majelis, DR Alfitra Salam, memimpin sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diadukan Herwin Yatim. Sidang dilangsungkan secara virtual di kantor KPU Sulteng, dan dipimpin oleh DKPP. (foto repro youtube streaming chanel DKPP)
Ketua Majelis, DR Alfitra Salam, memimpin sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diadukan Herwin Yatim. Sidang dilangsungkan secara virtual di kantor KPU Sulteng, dan dipimpin oleh DKPP. (foto repro youtube streaming chanel DKPP)

PALU, LUWUK POST – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang perdana pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), perkara nomor 109-PKE-DKPP/X/2020 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah.

Perkara tersebut terkait dengan pengaduan Herwin Yatim atas status tidak memenuhi syarat (TMS) untuk pencalonan Bupati Banggai.

Sidang dimulai pukul 14.00 WITA pada Rabu (14/10), disiarkan secara live dan diikuti virtual oleh Ketua dan anggota DKPP. Sementara para teradu mengikuti sidang di Kantor KPU Provinsi Sulteng.

Pengadu Herwin Yatim tidak hadir, diwakili kuasa hukumnya yakni Syamsudin Slawat Palisilet, Arif Efendi, dan saksi pengadu, Anny Kushardjanti.

Sementara pihak teradu Bawaslu Banggai, dihadiri Ketua, Syaiful Saide, dengan beberapa anggota, yakni Marwan Mudi, Nurjana Ahmad, Muh Adamsyah Usman dan Bece Abd Junaid.

Bawaslu Banggai juga membawa saksi yang turut mengikuti sidang, yaitu saksi ahli Aminudin Kasim, juga staf Ridwan, Kifli, Arifin dan Rizal.

Ruslan Husen selaku ketua Bawaslu Sulteng bersama anggotanya, yang turut menjadi teradu juga mengikuti sidang DKPP.

Teradu lainnya, pihak KPU Kabupaten Banggai juga turut menghadirkan, Zaidul Bahri Mokoagow Alwin Palalo, Makmur Mahesa, Sulriani Lawanin dan Atriani.

Dua orang dari pihak Dirjen OTDA Kemendagri Rozi Beni dan Sukoco, juga yang turut hadir secara virtual. Sidang dipimpin Ketua Majelis, DR Alfitra Salamm, serta dua anggota Naharudin dan Intam Kurnia.

Pokok perkara dalam sidang yang diadukan ialah, bahwa Herwin Yatim menduga Teradu I-V tidak cermat dan profesional dalam mengeluarkan rekomendasi pada surat nomor 502/K.ST-01/PM.05.01/V/2020, perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 1 Mei 2020.

Herwin juga menyebut Teradu I-V berlaku tidak adil dengan mengeluarkan surat nomor 829/K.Bawaslu.ST-01/PM.05.01/IX/2020, yang membuat dirinya tidak ditetapkan sebagai Calon Bupati dalam Pilkada Tahun 2020.

Sementara, Teradu VI diadukan karena diduga melakukan tindakan yang bukan kewenangannya melalui pernyataannya di media massa terkait dua kepala daerah di Provinsi Sulteng yang akan di-TMS-kan jika melakukan pendaftaran.

Agenda sidang pertama, masih berupa pemeriksaan keterangan saksi, baik pihak pengadu maupun teradu. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan sidang kedua, yang waktunya ditentukan kemudian. Sidang hari itu, ditutup ketua DKPP. (bas)