LUWUK, LUWUK POST-Ketua dan sejumlah fraksi partai politik di DPRD Kabupaten Banggai dengan tegas menyatakan penolakan terhadap Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, yang disahkan DPR RI dan pemerintah pada 5 Oktober 2020 lalu.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Banggai, Suprapto N, mewakili seluruh fraksi, saat aksi unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat yang menolak UU Omnibus Law, di depan pintu gerbang kantor DPRD Kabupaten Banggai, Senin (12/10).
Selain menyatakan sikap menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Ketua dan perwakilan beberapa fraksi di parlemen Lalong tersebut juga menyatakan mosi tidak percaya terhadap DPR RI atas pengesahan UU kontroversi itu.
“Atas nama lembaga DPRD Kabupaten Banggai, dengan ini menyatakan mosi tidak percaya, dan menolak pemberlakuan UU Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR RI,” ujar Suprapto, saat membacakan surat pernyataan tersebut di hadapan massa aksi.
Menurutnya, surat pernyataan yang ditandatangani oleh ketua dan fraksi-fraksi di DPRD kabupaten Banggai tersebut, akan segera disampaikan dalam bentuk rekomendasi, terkait aspirasi mahasiswa dan masyarakat Kabupaten Banggai ke DPR RI. (and)