
TOLAK OMNIBUS LAW: Aliansi Mahasiswa Buruh Tani Menggugat, usai melaksanakan rapat dengar pendapat bersama DPRD dan OPD, dalam rangka menyikapi aspirasi terkait penolakan UU Omnibus Law, di kantor DPRD Kabupaten Banggai, Selasa (13/10).
Kontroversi UU Omnibus Law
LUWUK, LUWUK POST-Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Buruh Tani Menggugat, melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama anggota DPRD dan perwakilan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, serta Bagian Hukum Pemda Banggai, di kantor DPRD Kabupaten Banggai, Selasa (13/10).
Rapat dengar pendapat tersebut dalam rangka menyikapi aspirasi Aliansi Mahasiswa Buruh Tani Menggugat, yang disampaikan saat aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Banggai, beberapa hari terakhir.
Kordinator Aliansi Mahasiswa Buruh Tani Menggugat, Abd. Hakim Zama’un mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat tersebut, Aliansi Mahasiswa Buruh Tani Menggugat dan seluruh anggota dewan yang diwakili oleh Ketua DPRD Kabupaten Banggai, bersepakat untuk mengeluarkan surat atau rekomendasi terkait aspirasi penolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, yang disahkan 5 Oktober 2020 lalu.
Surat Rekomen nomor 017/466/DPRD tentang Penolakan UU Omnibus Law tersebut, ditandatangani dan dibubuhkan cap oleh Ketua DPRD Kabupaten Banggai, Suprapto, tertanggal 13 Oktober 2020. Surat rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden dan DPR RI itu, menegaskan bahwa UU Omnibus Law sangat merugikan masyarakat Indonesia, terkhusus masyarakat Kabupaten Banggai.
“Rekomendasi penolakan UU Omnibus Law ini akan dikirim ke kantor staf Presiden dan DPR RI,” ujar Abd. Hakim Zama’un.
Selain ke kantor staf Presiden dan DPR RI, surat rekomendasi tersebut juga akan dikirimkan ke setiap lembaga hukum organisasi kemahasiswaan, baik internal maupun eksternal kampus, yakni BEM se-Indonesia, GMNI, IMM, KAMMI dan HMI pusat.
“Ini (rekomendasi penolakan UU Omnibus Law, red) sementara dikirim via WhatsApp. Besok (hari ini, red) menyusul dalam bentuk fisik melalui Kantor Pos,” tandasnya, Selasa (12/10). (and)