LUWUK, LUWUK POST-Dua kelompok masa aksi yang mengatasnamakan Masyarakat Adat dan Relawan Babasal WinStar, melaksanakan aksi demonstrasi di depan kantor KPU Kabupaten Banggai, Rabu (21/10).
Masing-masing kelompok masa aksi ini menyampaikan tuntutan yang berbeda.
Masa aksi yang mengatasnamakan diri sebagai Masyarakat Adat, meminta agar KPU Kabupaten Banggai mengambil upaya kasasi atas putusan Pegadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, yang mengabulkan gugatan Herwin Yatim dan Mustar Labolo (WinStar) dalam sengketa administrasi Pilkada Banggai, 19 Oktober 2020 lalu.
Sementara Relawan Babasal WinStar dalam aksi tersebut meminta agar Zaidul Bahri Mokoagow CS segera menindaklanjuti putusan PTTUN Makassar, dengan menggelar rapat pleno penetapan pasangan (WinStar) sebagai peserta pada Pilkada Banggai 2020.
Menanggapi tuntutan dua kelompok pendemo tersebut, Ketua KPU Kabupaten Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow menjelaskan kepada masing-masing kelompok pendemo bahwa pihaknya diberi waktu 5 hari sejak putusan PTTUN dibacakan. Apakah mengambil upaya kasasi atau menerima putusan PTTUN dengan menetapkan pasangan WinStar sebagai peserta Pilkada. (and)