Edaran Gubernur Sulteng Masih Dikaji
BANGGAI, LUWUK POST-Gubernur Sulawesi Tengah telah mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan Covid-19.
Tim gugus daerah masih menyesuaikan dengan kondisi di Kabupaten Banggai Laut.
“Rapat terakhir kemarin, kami juga membahas Surat Edaran Gubernur nomor 440/519/Diskes yang juga mengatur hal yang sama (penerapan disiplin protokol kesehatan, red),” ungkap Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Banggai Laut, Senin (28/9).
Surat edaran Gubernur tersebut cukup ketat karena mewajibkan yang datang dan meninggalkan daerah harus disertai hasil PCR-Swab. “Pada point C misalnya. Di situ disebutkan bahwa warga yang melakukan perjalanan baik yang datang maupun yang akan meninggalkan daerah, wajib menunjukkan hasil PCR-SWAB dari dinas berwenang, ” tuturnya.
Meski begitu, tarif PCR-Swab turut menjadi pertimbangan tim gugus. “Faktor kenyamanan dan biaya penerapan syarat PCR-SWAB jadi perhatian. Kami sadari dalam kondisi saat ini jangankan Swab, untuk rapid test saja masih lumayan sulit dipenuhi,” ungkapnya.
Hingga saat ini lanjut dia, gugus tugas penanggulangan Covid-19 kabupaten Banggai Laut masih menerapkan penggunaan Rapid Test untuk arus datang dan pergi penduduk.
“Kalau dari zona aman cukup bawa surat kesehatan. Syarat rapid test diperuntukkan warga yang datang dari luar Sulteng, ” pungkasnya.
Sebelumnya, panduan protokol kesehatan Covid-19, telah diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23/2020.
Aturan ini mengatur sanksi yang bakal diterapkan terhadap pelanggaran standar protokol.
Terkait dengan angka kasus, hingga saat ini Banggai Laut masih zona hijau. Berbeda dengan daerah lain yang harus berjibaku dengan kasus positif yang terus bertambah.
“Kami berusaha maksimal sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki. Mudah-mudahan sampai pandemi ini berakhir, Balut bisa tetap aman dari paparan virus tersebut, ” ujar Yusdianto. (ali)