Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
LUWUK, LUWUK POST-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Banggai berencana melaporkan Hepy Yeremia Manopo (HYM) ke Polisi. Hal itu ditegaskan langsung oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bappilu) DPD II Partai Golkar Kabupaten Banggai, Irwanto Kulap, Sabtu (17/10).
Menurut anggota DPRD Kabupaten Banggai ini, pihaknya sangat keberatan dengan pernyataan HYM dalam salah satu kegiatan yang juga dihadiri oleh Bupati Banggai, Herwin Yatim, di kecamatan Bunta, pekan lalu. HYM kata dia, diduga telah menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik Partai Golkar.
“Pada kegiatan itu saudara Hepy Yeremia Manopo menyatakan soal pendzoliman Partai Golkar kepada Pak Bali Mang, karena Partai Golkar direbut oleh AT-FM. Pernyataan itu sangat jelas adalah fitnah. Sehingganya, DPD II Partai Golkar Kabupaten Banggai mengambil langkah hukum dengan melaporkan saudara Hepy Yeremia Manopo ke Polisi,” ujarnya.
Sejatinya, lanjut Sekretaris Fraksi Golkar di DPRD Banggai ini, Partai Golkar menjatuhkan pilihan kepada AT-FM berdasarkan mekanisme. Selain itu karena pasangan Samsul Bahri Mang dan Happy Manopo saat itu tidak mendapatkan dukungan partai yang cukup.
“Apa yang disampaikan saudara Hepy Yeremia Manopo itu tidak benar. Keputusan DPP sudah sesuai dengan mekanisme partai,” tegasnya.
Terkait upaya hukum tersebut, Irwanto Kulap menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah diberikan kuasa kepada Wakil Ketua yang membidani Hukum dan HAM DPD II Partai Golkar Kabupaten Banggai, Bambang Djafar.
Sementara itu, HYM saat dikonfirmasi Harian Luwuk Post memilih diam dan tak menanggapi persoalan tersebut. “No comment,” singkatnya. (and)