
LUWUK LUWUK POST-Gugatan Herwin Yatim-Mustar Labolo (Winstar) atas keputusan TMS sebagai peserta Pilkada oleh KPU Banggai, dikabarkan telah diterima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Sidang perdana terkait kasus tersebut, rencananya akan digelar Senin (5/10) hari ini.
Dikonfirmasi terkait kabar tersebut, Sekretaris DPC PDI-P Kabupaten Banggai yang juga Ketua Tim Koalisi Winstar, Suprapto N, mengaku pihaknya belum mengetahui informasi tersebut.
“Saya juga belum tahu pak. Karena urusan PTUN sudah diambil alih DPD dan DPP Partai Bidang Hukum dan advokasi,” ujarnya, Minggu (4/10).
Pun begitu dengan Divisi Teknis KPU Banggai Makmur Manesa. Saat dikonfirmasi wartawan via pesan WhatsApp, Makmur tak memberikan keterangan atau informasi apapun terkait perkembangan sengketa keputusan KPU pada 23 September 2020 lalu.
Sebelumnya, Liaison Officer (LO) Winstar, Marwan Londol mengaku bahwa gugatan Winstar melalui kuasa hukum bantuan DPP dan DPD PDI-P Sulawesi Tengah terkait SK KPU Nomor 50/PL. 02.3-KPT/7201/KPU-Kab/IX/2020, tanggal 23 September 2020 tentang TMS, itu, telah diterima oleh PTUN Makassar pada tanggal 1 Oktober 2020. (and)