Opini

Implementasi Pergub Sulteng No. 44 Tahun 2019 di KPH Balantak dengan Penerbitan SPKS

Oleh: SARTIN, S.Hut (Penyuluh Kehutanan Muda, pada Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah  UPT. KPH BALANTAK )

Sartin
Sartin

PERATURAN Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 44 Tahun 2019 tentang Tata Cara Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) memberi kemudahan bagi mitra kerja sama dalam hal pengurusan izin pemanfaatan baik di dalam kawasan hutan maupun di Areal Penggunaan Lain (APL).

Objek kerja sama pemanfaatan hutan pada kawasan hutan lindung berupa pemanfaatan kawasan dengan jenis kerjasama budidaya tanaman obat, budidaya tanaman hias, budidaya jamur, budidaya lebah, penangkaran satwa liar, rehabilitasi satwa, budidaya hijauan makanan ternak dan budidaya lainnya sesuai dengan ketentuan perundangan.

Pemanfaatan jasa lingkungan dengan jenis kerja sama pemanfaatan aliran air, pemanfaatan air, wisata alam, perlindungan keanekaragaman hayati, penyelamatan dan perlindungan lingkungan serta pemanfaatan jasa lainnya sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.  Jenis kerja sama pemungutan HHBK (Hasil Hutan Bukan Kayu) pada hutan lindung berupa rotan, madu, getah, buah, jamur, sarang burung walet dan HHBK lainnya sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Objek kerja sama pemanfaatan pada hutan produksi berupa usaha Pemanfaatan kawasan dengan jenis kerja sama meliputi budidaya tanaman obat, budidaya tanaman hias, budidaya jamur, budidaya lebah, penangkaran satwa, budidaya sarang burung walet, dan budidaya lainnya sesuai dengan ketentuan perundangan.  Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi melalui kegiatan usaha pemanfaatan aliran air, pemanfaatan air, wisata alam, perlindungan keanekaragaman hayati, penyelamatan dan perlindungan lingkungan.

Pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan produksi meliputi hasil hutan yang berasal dari hasil tanaman/budidaya dan hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan produksi yang telah menjadi aset KPH. Jenis kerja sama Pemanfaatan HHBK pada hutan produksi meliputi pemanfaatan rotan, sagu, nipah dan bambu serta pemanfaatan getah, kulit kayu, daun, buah atau biji gaharu.

Jenis kerja sama pemanfaatan HHBK dalam hutan alam pada hutan produksi berupa rotan, madu, getah, buah atau biji, daun, gaharu,kulit kayu, tanaman obat, umbi – umbian, HHBK lainnya.  Jenis kerja sama pemanfaatan HHBK dalam hutan tanaman pada hutan produksi dapat berupa pemungutan rotan, madu, getah, buah atau biji, daun, gaharu,kulit kayu, tanaman obat, umbi – umbian, dan HHBK lainnya.

Objek kerja sama pemanfaatan pada Areal Penggunaan Lain (APL) berupa pemanfaatan jasa lingkungan melalui kegiatan usaha pemanfaatan jasa aliran air, pemanfaatan air, wisata alam, perlindungan keanekaragaman hayati, penyelamatan dan perlindungan lingkungan. Jenis kerja sama pemungutan HHBK di APL berupa rotan, madu, getah, buah, jamur, sarang burung walet dan HHBK lainnya.

Dalam hal penerbitan surat perjanjian kerja sama antara KPH dan mitra kerja KPH memiliki tugas dan tanggungjawab dalam penyiapan dan pelaksanaan kerja sama pemanfaatan hutan, yaitu :

Menyiapkan rencana pengelolaan hutan jangka panjang dan pengelolaan hutan jangka pendek; Menyiapkan data potensi lokasi yang akan dikerja samakan;

Menyiapkan tenaga teknis; Menyiapkan rancangan perjanjian kerja sama; Menyiapkan peta lokasi yang akan dikerja samakan dan peta terkait;

Menyiapkan hak akses dalam sistem SI-PUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasi Hutan); Menyiapkan operator SI-PUHH (Sietem Informasi Penatausahaan Hasi Hutan);

Melakukan Bimbingan Teknis; Menyampaikan laporan pelaksanaan kerja sama.  Sedangkan mitra kerja sama memiliki tugas dan tanggungjawab dalam penyiapan dan pelaksanaan kerja sama pemanfaatan hutan meliputi:

Melakukan Kegiatan sesuai perjanjian kerja sama; Memberi tanda batas areal kerja sama; Membayarkan kewajiban kepada negara atau daerah berupa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atau retribusi daerah dan bagi hasil kerj sama; Melakukan perlindungan dan pengamanan hutan.

Dalam rangka percepatan pelayanan publik Gubernur menguasakan kerja sama kepada kepala dinas melalui kepala KPH untuk menandatangani perjanjian kerja sama.  Kerja sama pemanfaatan hutan dilakukan dengan saling bersinergi antar KPH. Pengembangan usaha melalui kerja sama memiliki karakteristik tertentu dapat saling berhubungan dan membentuk kemitraan.

Beberapa Surat Perjanjian Kerja Sama yang telah di terbitkan antara KPH Balantak dan Mitra Kerja Sama adalah Sebagai Berikut : PT. Hong Thai Internasional Jenis Komoditas HHBK Getah Pinus Luas 77,72 Ha Tanggal Penandatanganan Kerja sama 3 Juni 2020,  UD Puteri Jaya Jenis Komoditas HHBK Rotan Luas  600 Ha Tanggal Penandatanganan Kerja sama 6 Agustus 2020, UD Puteri Jaya Jenis Komoditas HHBK Damar Luas 200 Ha Tanggal Penandatanganan Kerja sama 6 Agustus 2020, CV. Junrejo Indah Jaya Jenis Komoditas HHBK Damar Luas 300 Ha Tanggal Penandatanganan Kerja sama 24 September 2020 dan Bumdes Higahi Desa Kamumu dengan objek kerja sama Jasa Lingkungan Hutan Pinus Luas 14, 10 Ha Tanggal Penandatanganan kerja sama 16 Oktober 2020.  Selain itu, ada beberapa  rencana Surat Perjanjian Kerja sama antara KPH Balantak dan Mitra Kerja Sama yang masih dalam proses penyiapan kelengkapan administrasi dan data pendukung lainnya.

Hasil kerja sama pemanfaatan hutan dilakukan pembagian hasil kepada para pihak yang meliputi KPH dan pihak yang melakukan kerja sama atau kemitraan.

Penetapan besaran pembagian hasil kerja sama pemanfaatan hutan dengan memperhatikan aspek keadilan, pemberdayaan masyarakat, keberlanjutan dan akuntabilitas.  Pembagian hasil dilakukan secara proporsional berdasarkan hasil kesepakatan.

Proporsional pembagian hasil kerja sama atau kemitraan pemanfaatan hutan dilakukan dengan pembagian antara 5% sampai dengan 30% bagi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan antara 70% sampai dengan 95% bagi pihak yang melakukan kerja sama atau kemitraan dengan KPH.  Kesepakatan pembagian hasil merupakan bagian dari isi perjanjian kerja sama.

Pembagian hasil kerja sama dan kemitraan pemanfaatan hasil hutan yang diperoleh KPH merupakan sumber pendapatan daerah yang di setor ke kas daerah.

Dengan di terbitkannya Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 44 Tahun 2019 tentang Tata Cara Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Pada Wilayah KPH ini diharapkan mampu mengatasi berbagai persoalan di lapangan.

Pengelolaan hutan dalam konsep KPH harus dilakukan sehingga hutan lestari dan masyarakat sejahtera dapat terwujud.  Pengelolaan hutan lestari menjadi tujuan utama pembangunan KPH, karena hutan yang lestari diharapkan dapat memberikan manfaat secara ekologis, ekonomi dan sosial bagi para pihak yang berkepentingan dengan sektor kehutanan dalam pengelolaan hutan di wilayah KPH dan untuk pemberdayaan masyarakat khususnya kegiatan–kegiatan yang bersentuhan langsung dengan hutan dapat diberikan kesempatan yang lebih luas berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan kelestarian hutan serta peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

 

SALAM LESTARI  “MENUJU KPH MANDIRI BERSAMA KITA BISA”