LUWUK, LUWUK POST-Tahapan kampanye calon bupati dan wakil bupati Banggai dibuka sejak 26 September 2020. Tahapan ini akan berlangsung selama 71 hari atau sampai dengan 5 Desember 2020.
Sejak dibukanya tahapan kampanye, Bawaslu Banggai ikut ambil bagian dengan melakukan pengawasan pada setiap kampanye yang dilakukan pasangan calon, dengan batas-batas yang sudah ditentukan berdasarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP Kampanye, yang dikeluarkan oleh Polres Banggai.
“Berdasarkan hasil pengawasan kami bahwa paslon telah melakukan kampanye dengan mengurus terlebih dahulu STTP di Polres, dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, Bece Abd Junaid, Senin (5/10).
Sampai dengan 5 Oktober 2020 ini menurutnya, Bawaslu Banggai belum menemukan satupun pelanggan yang dilakukan oleh pasangan calon. Khususnya terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. “Sejauh ini belum ditemukan pelanggaran,” ucapnya.
Namun demikian, Bawaslu Banggai akan terus melakukan pengawasan yang intensif pada setiap kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon.
Bawaslu tak akan segan-segan memproses pelanggan kampanye yang dilakukan pasangan calon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (and)