LUWUK, LUWUK POST—Kampanye penerapan protokol kesehatan untuk mencegah meluasnya pandemi Covid-19 dilakukan hingga ke komunitas dan menyasar milenial.
Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Dewan Kesenian Banggai, bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Banggai dan Kejaksaan Negeri Banggai.
Menariknya kampanye penerapan protokol kesehatan dikemas dalam bentuk pementasan, yang dirangkum dalam beberapa jenis pertunjukan. Pementasan dari Dewan Kesenian Banggai ini sukses mengemas materi kampanye, dengan pendekatan kearifan lokal maupun milenial.
Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata Kabupaten Banggai, Subrata Kalape, mengakui, di tengah meningkatnya kasus penularan Covid-19, belum cukup membentuk kesadaran para pelaku usaha seperti kedai kopi untuk membatasi pengunjung. Olehnya itu, sosialisasi tentang penerapan protokol kesehatan dilakukan langsung di tempat-tempat yang ramai dikunjungi seperti kedai kopi. “Kemungkinan bukan hanya di kedai kopi di Luwuk dilakukan sosialisasi, tetapi juga di wilayah lainnya seperti Toili maupun Bunta,” paparnya.
Ia berharap kegiatan seperti itu memberikan dampak positif dalam mendukung upaya pemerintah daerah menerapkan protokol kesehatan.
Sementara itu, Area External & Government Relation Supervisor, Ahmad Sodikun, mengakui, penularan Covid-19 di Kabupaten Banggai mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
JOB Tomori sebagai salah satu perusahaan migas di Kabupaten Banggai sangat berkomitmen, terhadap upaya pencegahan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam aktivitas perusahaan. “Karena itu upaya yang konsisten pada kampanye pencegahan Covid-19, juga kami dukung,” paparnya.
Ia mengatakan, protokol kesehatan tak bisa lagi ditawar, harus dilakukan secara ketat. Ini adalah mutlak, menjaga jarak, memakai masker, dan rajin mencuci tangan. Protokol kesehatan itu perlu terus dikampanyekan karena masih banyak masyarakat yang abai, apatis, dan cenderung masa bodoh dengan virus korona baru SARS-CoV-2 penyebab penyakit Covid-19 itu. “Melalui kolaborasi bersama Kejari Banggai, Dewan Kesenian Banggai, dan JOB Tomori diupayakan sebuah metode baru membuat masyarakat sadar, agar memiliki memori yang lebih kuat mengenai pentingnya memperketat disiplin penerapan protokol kesehatan. Terutama dalam menerapkan 3 M,” paparnya.
Hal senada disampaikan Kejari Banggai, Masnur SH, MH. Ia mengakui, sejak lama menyosialisasikan protokol Covid-19, namun masih sebatas narasi, sehingga apa yang disosialisasikan itu sepertinya sia-sia. “Alhamdulillah, malam ini sosialisasi dilakukan dengan cara berbeda, sehingga semoga membawa manfaat bagi kita semua,” paparnya, sebelum membuka secara resmi pementasan teater The Mask, yang digelar Dewan Kesenian Banggai di kedai kopi Dg Mangge Premium, Kamis (22/10).
Ia menerangkan penerapan protokol kesehatan ini sudah memiliki Peraturan Bupati—Perbup Nomor 33 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian coronavirus disease 2019—tetapi dalam pelaksanaannya ia melihat belum ada pengaruhnya.
Olehnya itu, ia menegaskan, perbup tersebut mengatur sanksi yang kini mulai diterapkan.
Ia juga menjelaskan, kewajiban beserta sanksi bagi perorangan, pelaku usaha maupun pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.
Ketiganya wajib melakukan 4 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumuman).
“Perorangan ada kewajiban memakai masker, dengan cara yang benar. Harus menutup hidung sampai dagu. Begitu pun mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumuman. Ada empat yang harus dijaga,” katanya.
Untuk sanksi, urai Masnur, perorangan diberikan teguran lisan, atau teguran tertulis. “Ini sanksi paling ringan. Kalau tidak kapok, ada sanksi sosial (seperti kerja bakti-red). Lalu kalau itu tidak dilaksanakan, ada sanksi denda, perorangan maksimal satu juta rupiah, maksimal. Artinya nominalnya bisa di bawah dari itu,” paparnya.
Untuk pelaku usaha seperti kedai pun diwajibkan melaksanakan 4 M. “Kalau ada pelanggan yang datang tidak pakai masker, pelaku usaha wajib memberikan masker,” paparnya.
Untuk sanksi pelaku usaha yang tidak mematahui protokol kesehatan, kata dia, juga diberikan teguran lisan, peringatan tertulis dan denda. Maksimal denda Rp 1,5 juta. “Selain itu ada sanksi yang berat. Menghentikan sementara usaha yang ada. Kalau itu juga tidak dilaksanakan, akan diambil tindakan lebih tegas lagi yakni penghentian usaha. Ini paling berat. Jadi baik untuk perorangan maupun pelaku usaha semua ada sanksinya. Tolong dipahami. Sekarang sudah dimulai tahap tindakan, dari teman-teman Satpol PP, kepolisian maupun dari TNI untuk menindak,” tegasnya. (ris)