Alat Rapid Kurang, Pemeriksaan ASN Belum Maksimal
LUWUK,LUWUK POST-Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kembali menetapkan kabupaten Banggai dengan status zona merah penyebaran Covid-19. Penetapan ini berdasarkan rilis tanggal 21 Oktober 2020, pukul 12.00 Wita.
Juru bicara Satgas Covid-19, Nurmasita Datu Adam mengungkapkan, hari ini terdapat 6 kasus baru Covid-19. Pemerintah daerah terus berupaya melakukan tracking terhadap orang yang pernah melakukan kontak dengan pasien positif tersebut.
“Kita terus berupaya melakukan tracking,” jelasnya, kemarin (21/10).
Klaster baru? Nurmasita tidak menampik saat ditanya adanya klaster baru penyebaran virus korona ini. Menurutnya, ada beberapa klaster baru. Diantaranya, klaster kesehatan, klaster perkantoran, klaster fasilitas umum, klaster pertokoan.
Terhadap klaster perkantoran, pihaknya terus melakukan pemeriksaan rapid test terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Setiap perangkat daerah 10 ASN yang di-rapid. Kalau ada yang reaktif kita tambah lagi,” jelasnya.
Nurmasita menuturkan, pihaknya tak dapat melakukan rapid test terhadap seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Banggai. “Tidak memungkinkan, alat rapid test kami masih kurang. Saat ini ada dukungan dari Rumah Zakat yang menyediakan rapid test bagi ASN,” pungkasnya. (bdi)
Lawan Covid-19
- Klaster Kesehatan
- Klaster Perkantoran
- Klaster Fasilitas Umum
- Klaster Pertokoan
Sumber: Diolah Redaksi