KPP Pratama Menunggu Aturan Baku
LUWUK, LUWUK POST-Bea Materai Rp 10 ribu akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.
Itu setelah Pemerintah dan Komisi XI DPR akhirnya menyelesaikan pembicaraan tingkat satu revisi Undang-undang Bea Materai. Dengan demikian, rancangan RUU tersebut akan dibawa ke sidang paripurna.
Dikutip dari katadata.co.id, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, nantinya tarif bea materai akan berubah menjadi Rp 10 ribu. Sedangkan materai Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu akan dihapuskan. Perubahan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2021. “Jadi tidak berlaku secara langsung pada saat diundangkan,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Kamis (3/9).
Ia menjelaskan, alasan perubahan UU Bea Materai karena belum pernah adanya revisi. Padahal, seharusnya ada penyetaraan perpajakan atas dokumen. UU Bea Materai yang baru, Menkeu juga berharap dokumen dalam bentuk digital juga bisa dikenakan pajak.
Terpisah, Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Luwuk, Rafif mengaku sampai saat ini aturan terkait dengan pemberlakukan Materai Rp 10 ribu, belum sampai kepada mereka. “Ini belum keluar aturan nya,” terangnya.
Pihaknya masih akan menunggu aturan baku terkait penerapan materai Rp 10 ribu tersebut. “Kita di kantor pajak juga masih menunggu aturan bakunya,” akunya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Pos Cabang Luwuk, Erwin mengaku, saat ini Dirjen Pajak sedang menghabiskan stok meterai kopur 6.000 dan 3.000 sampai akhir tahun. Namun tidak menutup kemungkinan meterai 10.000 di launching secepatnya oleh Ditjen Pajak.
“Untuk dokumen elektronik, menurut kami bisa juga menggunakan e-meterai, salah satu produk meterai milik Ditjen Pajak, namun tidak menutup kemungkinan meterai fisik 10.000 dipakai untuk transaksi elektronik seperti halnya penggunaan untuk kelengkapan dokumen penting lainnya,” pungkasnya. (gom)