Bahas Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir TA 2020
LUWUK, LUWUK POST-Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Luwuk menyelenggarakan sosialisasi secara virtual melalui media ZOOM, terkait peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) perbendaharaan nomor PER-20/PB/2020, tentang pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran 2020, pada satker di wilayah kerjanya, Selasa (13/10).
Sosialisasi tersebut bertujuan agar kegiatan penerimaan dan pengeluaran negara oleh satker pada akhir tahun anggaran 2020 ini, dapat berjalan dengan lancar pada masa pendemi COVID-19, sesuai petunjuk Perdirjen Perbendaharaan tersebut.
Hampir seluruh satuan kerja lingkup KPPN Luwuk menghadiri kegiatan sosialisasi secara virtual dimaksud, yang terdiri dari kuasa pengguna anggaran satuan kerja, pejabat pembuat komitmen, pejabat penandatangan SPM, bendahara atau yang mewakili.
Kepala KPPN Luwuk, Abu Said Maha, dalam sambutannya menyampaikan perlunya sinergi yang baik antara Satuan Kerja (Satker) dengan pihak KPPN Luwuk. “Agar pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran 2020 dapat berjalan dengan baik dan tidak ada kendala,” tuturnya.
Pada Acara Sosialisasi ini, narasumber yang terdiri dari Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker, Akbar. CSO KPPN Luwuk, Andre Palohon, serta pelaksana seksi Bank, Yulianus Patulak menyampaikan pokok isi dari PER-20/PB/2020, mulai dari penyampaian data kontrak, rencana penarikan dana harian, penyampaian SPM, LPJ, Pertanggung jawaban UP/TUP, pelaksanaan rekonsiliasi serta penyetoran sisa uang persediaan yang diharapkan dapat dilakukan secara tepat waktu sebelum tahun anggaran 2020 berakhir.
Keseluruhan kegiatan sosialisasi berlangsung sangat komunikatif, ditutup dengan sesi diskusi tanya jawab tentang pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran Negara akhir tahun anggaran 2020, maupun terkait permasalahan pelaksanaan anggaran yang dihadapi satuan kerja dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2020. (gom/PN)