![IKLAN KAMPANYE: Rakor KPU bersama media massa dengan dewan pers dan KPID Sulteng terkait iklan kampanye Pilkada Sulteng 2020, di Palu, Jumat (2/10). [Foto KPU Sulteng]](https://i0.wp.com/luwukpost.id/wp-content/uploads/2020/10/rakor-iklan.jpeg?fit=1024%2C583&ssl=1)
IKLAN KAMPANYE: Rakor KPU bersama media massa dengan dewan pers dan KPID Sulteng terkait iklan kampanye Pilkada Sulteng 2020, di Palu, Jumat (2/10). [Foto KPU Sulteng]
Komisioner KPU Sahran Raden mengatakan, iklan media massa berupa iklan di media cetak, elektronik yaitu di televisi dan radio. Sementara iklan di media sosial dan media online, disilakan ke pasangan calon masing-masing.
Iklan di media massa diatur di PKPU Nomor 1 tahun 2020 dan PKPU Nomor 11 tahun 2020. Sahran mengatakan, dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2020, KPU mengutamakan media massa yang sudah sudah diverifikasi di dewan pers, selain berbadan hukum. Terdaftar maksudnya, yaitu media yang sudah terverifikasi faktual dan administrasi.
Sementara dari dewan pers, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Agung Dharmajaya, mengatakan media massa yang sudah diverifikasi memudahkan bagi lembaga termasuk KPU ketika dimintai pertanggungjawaban.
“Akan mudah ditanya ini perusahaan pers terdaftar gak,” kata Agung.
Agung juga mengatakan, tidak ada ketentuan khusus bahwa perusahaan pers harus terverifikasi di dewan pers untuk bekerjasama dengan lembaga Negara. Namun, lebih bagus jika sudah terverifikasi.
Begitu juga dengan iklan media elektronik dan radio. Pedoman penyiaran dan perizinan lembaga diatur oleh KPID. KPID Sulteng memiliki data terkait lembaga penyiaran yang sudah berizin atau yang sudah mati.
Kampanye pasangan calon pilkada 2020 dimulai sejak 26 September hingga 5 Desember 2020. Sementara penayangan iklan akan dimulai pada 20 November – 5 Desember 2020. (bas)