![BERI KETERANGAN: Marwan Londol memberikan keterangan di hadapan penyidik Bawaslu Banggai, terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik atas putusan KPU Banggai tentang penetapan pasangan calon pada Pilkada Banggai 2020, Kamis (1/10). [Foto: Istimewa]](https://i0.wp.com/luwukpost.id/wp-content/uploads/2020/10/MARWAN-LONDOL_BERI-KETERANGAN.jpg?fit=1024%2C558&ssl=1)
BERI KETERANGAN: Marwan Londol memberikan keterangan di hadapan penyidik Bawaslu Banggai, terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik atas putusan KPU Banggai tentang penetapan pasangan calon pada Pilkada Banggai 2020, Kamis (1/10). [Foto: Istimewa]
“Laporannya sudah masuk ke Bawaslu sejak Senin lalu,” ujar Marwan Londol, Kamis (1/10).
Dirinya lanjut Marwan, melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Banggai tersebut, atas nama warga atau wajib pilih pada Pilkada Banggai 2020.
Kemarin, Marwan telah dipanggil Bawaslu Banggai untuk memberikan keterangan atas laporannya tersebut. “Saya sementara memberikan keterangan,” katanya.
Keputusan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Banggai 2020 oleh KPU jelas dia, merugikan bakal calon Herwin Yatim-Mustar Labolo (Winstar).
Menurutnya, KPU Banggai telah melakukan pelanggaran administrasi dengan mengeluarkan putusan TMS terhadap pasangan tersebut. Padahal, pada 21 September 2020, Winstar telah memenuhi syarat pencalonan.
“Dan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu atas dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 2 UU Pilkada oleh KPU telah kadaluarsa,” jelasnya. (and)