PALU, LUWUK POST–Pemerintah Kota Palu memberlakukan rapid tes bagi pelaku perjalanan yang masuk kota Palu. Pemerintah kota Palu mengaktifkan portal perbatasan di sejumlah pintu masuk.
Rapid tes wajib diberlakukan mulai Kamis (7/10), setelah sepekan sebelumnya tidak wajib rapid tes. Sejak kebijakan pemkot Palu berlaku 1 Oktober, Pemkot Palu memperbolehkan pelaku perjalanan dari luar kota Palu bisa membawa surat keterangan kesehatan.
Sepekan setelahnya, maka Pemkot Palu mempertegas pelaku perjalanan membawa hasil rapid tes dengan hasil non reaktif beserta stiknya. Rapid tes ini berlaku bagi pelaku perjalan dari luar kota Palu yang masuk dalam provinsi Sulteng. Sementara dari luar provinsi Sulteng, wajib membawa hasil swab.
Di pintu perbatasan di Tawaeli dari jalur Kebun Kopi, petugas di perbatasan telah siaga dengan setelan alat pelindung diri (APD) bagi petugas medis. Sementara di setiap portal disiagakan personel kepolisian, tentara, Pol PP serta petugas Dinas Perhubungan.
Setiap kendaraan ditahan dan diminta menunjukkan surat keterangan sehat. “Karena hari ini hari terakhir kelonggaran kebijakan Pemkot Palu, jadi boleh surat keterangan sehat. Tapi mulai besok, mulai wajib rapid tes,” kata Ratih, koordinator petugas kesehatan di perbatasan Tawaeli. (bas)