LUWUK, LUWUK POST-Sejumlah nasabah mendatangi perumahan Bumi Madina Asri (BMA) Luwuk, di Jalan Ikan Tongkol, Puge, Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan, Rabu (7/10).
Kedatangan mereka untuk meminta uang mereka dikembalikan, karena pembangunan perumahan yang telah dijanjikan tidak kunjung dilakukan menjelang akhir tahun 2020 ini.
Apalagi mereka baru saja mengetahui jika tanah tersebut bermasalah, karena pemilik lahan membatalkan jual beli dengan pihak BMA Luwuk.
“Yang saya tahu lokasi sudah siap dibangun, jadi tolong pak Dadang (Dirut ITG) agar uang kami dikembalikan seratus persen tanpa potongan, karena ini bukan kelalaian kami. Saya berbicara mewakili teman-teman yang telah membeli rumah di ITG,” ujar salah seorang nasabah Perumahan BMA.
Ia mengaku, awalnya tertarik membeli perumahan karena mendengar kata syariah, apalagi lokasinya berdekatan dengan kantor pemerintahan. Namun karena mengetahui telah bermasalah dengan pemilik lahan, maka ia terpaksa membatalkan pembelian.
Sementara itu, seorang perwakilan pemilik lahan, Laiji Panari mengaku terpaksa membatalkan jual beli tanah karena lahan miliknya tidak kunjung dilunasi.
“Sudah sepakat harga tahun 2017 atau 2018, dia (Dadang) bilang saya belum bisa tunai (cash) kalau belum diukur oleh BPN, jadi kami ikuti syarat tersebut,” ungkapnya.
Lanjutnya, dengan belum ditidak lanjuti oleh BPN, ia selaku perwakilan berupaya mengurus di BPN agar segera mengukur lahan. Sayangnya setelah hasil dari BPN keluar, ada upaya untuk mengulur waktu lagi, agar pembayaran belum bisa dilaksanakan.
“Setelah hasil BPN keluar, sudah mau dibayar dia (Dadang) ubah lagi, dia kirim tim legal dari Jakarta, dia sampaikan ke tim legal tidak percaya sertifikat di Banggai, dia mau samakan dengan di Surabaya,” keluhnya.
Olehnya, karena hingga saat ini pelunasan tidak kunjung dilakukan, ia bersama dengan keluarga yang memiliki tanah tersebut sepakat untuk membatalkan jual beli dengan pihak BMA Luwuk, dan akan menjual ke tempat lain.
“Intinya kami jual karena butuh uang, karena so dua tahun di janji palsu, terlalu lama janjinya, jadi kami putuskan (uang muka) hangus,” tegasnya.
Laiji Panari mengaku, logikanya bukan mereka yang batalkan, tapi Dadang sendiri. Kalau saja besoknya akan terjadi tuntutan dari BMA, maka ia juga akan tuntut balik.
Alasan yang pertama, karena lokasi mereka sudah rusak, batas-batas mereka sudah hilang, sehingga ia minta dikembalikan lagi. “Saya izinkan gusur karena kami harap tahap bayar dijanjikan setelah sertifikat terbit ditunai,” ungkapnya.
Sebagai notaris yang mengurus perumahan ITG tersebut, Romanzah Naibun mengaku bingung dengan sikap dari Dirut ITG, karena terkesan cuek dengan semua yang telah ia lakukan.
“Saya minta pak Dadang respon, cuma tidak ada balasan sama sekali ke saya, kalau memang betul serius kasih jawaban ke saya, jadi ada yang bisa diberitahu, agar nasabah tidak tanya apa bisa dilanjutkan atau bagaimana,” akunya.
Terpisah, Dirut ITG Dadang Hidaya balik bertanya, atas dasar apa transaksi bisa dibatalkan sepihak oleh pemilik tanah. Sehinggaya ia mengaku sedang persiapkan upaya mediasi dan upaya hukum.
“Kalau upaya mediasi tidak menemukan solusi, maka akan kami lakukan upaya hukum, yang pastinya prosesnya akan panjang dan berbelit,” tuturnya.
Ia mengaku, selama proses tersebut, tanah yang dimaksud akan dikenal sengketa, dan harapan pemilik tanah untuk bisa menerima pembayaran atau penjualan tanah segera menjadi sia-sia.
Bahkan bisa jadi tanah mereka tidak akan bisa di transaksikan kembali. Karena pembatalan harus dilakukan oleh kedua belah pihak. “Dan kami sangat setuju untuk dibuatkan musyawarah mufakat,” ungkapnya.
Demikian juga dengan konsumen, apabila menempuh jalur musyawarah mufakat, tetap tenang pasti solusinya akan lebih baik, dibandingkan dengan jalan yang salah dan keliru. “Jangan termakan isu yang dihembuskan oleh provokator. Kami ingin menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah lain,” pungkasnya. (gom)