![TANGGUL TELUK PALU: Pembangunan tanggul teluk. [Foto Istimewa]](https://i0.wp.com/luwukpost.id/wp-content/uploads/2020/10/tanggul-teluk-palu.jpg?fit=1024%2C648&ssl=1)
TANGGUL TELUK PALU: Pembangunan tanggul teluk. [Foto Istimewa]
Diduga dalam proses pelaksanaan pihak pelaksana Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III belum melengkapi dokumen perizinannya. Seperti izin pelaksanaan reklamasi dan izin lokasinya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulteng Sofyan Farid Lembah mengatakan, dari investigasi sementara itu Ombudsman meminta meminta kepada pihak BWSS III untuk melengkapi dokumen perizinannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang ada termasuk memenuhi kewajiban perbaikan dokumen AMDAL sesuai arahan dari Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulawesi Tengah,” kata Sofyan.
Dalam kaitan investigasi selain dilakukan mapping masalah dalam observasi di lokasi pembangunan tanggul, Ombudsman melakukan Rapat Koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi, Dinas Perikanan dan Kelautan, Badan Pendapatan Daerah dan Dinas SATPOL PP Provinsi untuk mengklarifikasi temuan temuan lapangan dalam pembangunan tanggul Teluk Palu.
Ombudsman berharap pihak BWSS III dan Pihak Ketiga tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk membayar retribusi daerah.
Sementara itu, Asisten Muda Ombudsman Sulteng, M Nasrun mengatakan sesuai Instruksi Presiden Nomor 10/ 2018 khususnya pasal 36 huruf a disebutkan bahwa gubernur memfasilitasi proses perizinan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi akibat bencana. “Yang artinya proses perizinan tidaklah diabaikan dalam pembangunan tanggul teluk Palu tersebut. Ini harus dilengkapi,” kata Nasrun. (bas)